Beranda Umum Nasional Satu Persatu Buron Kasus Istri Bunuh Suami dan Anak Mulai Dibekuk Polisi

Satu Persatu Buron Kasus Istri Bunuh Suami dan Anak Mulai Dibekuk Polisi

Tersangka Aulia Kesuma menjalani rekonstruksi / tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM
Satu per satu buron kasus istri bunuh suami dan anak di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, mulai berhasil dibekuk polisi.

Dalam proses pengejaran tersebut, tiga orang buron berusaha bersembunyi di sebuah kebun kopi di Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan.

“Bersembunyi di gubuk kebon kopi, jalan kaki dua jam dari jalan besar ke rumah gubuk itu,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono, Jumat (6/9/2019).

Argo menerangkan, tiga tersangka itu ditangkap oleh anggota Polda Metro Jaya dibantu tim dari Polda Lampung pada Kamis 5 September 2019. Mereka terdiri dari K alias  Tini (43), mantan PRT Aulia Kesuma–istri dan tersangka utama.

Buron lain yang berhasil ditangkap adalah RS alias Rodi (36), seorang buruh bangunan dan juga suami Tini. Seorang sisanya adalah Sup alias Alpat (20), mekanik mobil.

Masih ada seorang buronan lagi yang sedang diburu polisi yang menjadikan total tersangka dalam kasus pembunuhan ini berjumlah delapan orang.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, mereka diketahui terlibat kasus pembunuhan Edi Chandra Purnama alias Pupung (54) dan anaknya M Adi Pradana alias Dana (23), suami dan anak tiri Aulia.

Baca Juga :  Luhut Bilang, Penerapan PPN 12 Persen Hampir Pasti Diundur

Perencanaan pembunuhan itu diawali dengan Aulia curhat masalah utang di bank, namun suaminya tidak mengizinkan dia menjual aset rumah. Kecewa, Aulia berencana menghabisi nyawa Edi dan Dana demi bisa merebut harta rumah.

Tini yang merasa prihatin dan tergerak membantu dengan menghubungi Rodi, suaminya. Rodi yang kemudian merencanakan penembakan dengan senjata api.

“Kemudian saudara Rodi mencari senjata yang diminta Aulia,” kata Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Suyudi Ario Seto. “Tapi meski sudah mengucurkan uang hingga Rp35 juta Rodi gagal mendapat senjata api sehingga penembakan diubah menjadi pembunuhan dengan cara diberi obat tidur dan disekap.”

Sedangkan tersangka Alpat ditahan karena menyarankan untuk menusuk selang bensin mobil sehingga bisa terbakar. Ini adalah rencana lanjutan dari pembunuhan, yakni membakar jasad korban. Alpat tetap ditahan meski belakangan dia mundur dari persekongkolan karena ketakutan.

Baca Juga :  Jadi Penentu Kemenangan Ridwan Kamil Vs Pramono Jika 2 Putaran, Ini Kata Dharma Pongrekun

“Akhirnya dia pura-pura kesurupan sehingga dia diantar ke hotel di kawasan Kalibata. Lalu Alpat tidak ikut lanjut dalam eksekusi,” kaya Suyudi.

Atas perbuatannya, tiga tersangka baru ini dikenakan Pasal 340 KUHP Jo Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan atau pembunuhan. Dengan ancaman hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau penjara minimal 20 tahun.

www.tempo.co