JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Kirimi Surat Jokowi, KPK Minta Jokowi Pertimbangkan Tolak Revisi KPK

   
Wakil ketua KPK, Saut Situmorang (tengah nerpeci) bersama Mendagri Tjahjo Kumolo / tempo.co

JAKARTA, Joglosemarnews – Sesuai rencana, akhirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkan surat kepada Presiden Jokowi terkait permasalahan usulan revisi Undang-undang KPK (UU KPK).

“Surat sudah dikirimkan ke Pak Presiden, mudah-mudah dibaca, direnungkan untuk mengambil kebijakan,” ucap Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat berorasi dalam acara #SaveKPK soal calon pimpinan KPK bermasalah dan revisi UU KPK di gedung KPK, Jakarta, Jumat (6/9/2019).

Sebelumnya, kata dia, lima pimpinan termasuk dirinya telah menandatangani surat tersebut.

“Hari ini, pimpinan baru menandatangani surat. Saya juga baru tanda tangani, lima pimpinan sudah tanda tangani,” ucap Saut.

Baca Juga :  Sindir Pihak yang Tak Mau Diajak Kerja Sama, Prabowo: Kalau Mau Jadi Penonton di Pinggir Jalan, Jangan Ganggu

Dalam orasinya itu, Saut juga menyinggung soal sembilan persoalan di draf Rancangan Undang-Undang KPK yang berisiko melumpuhkan kerja KPK ke depan.

“Sembilan poin itu penting? Tidak penting, tidak terkait dengan Undang-undang yang sudah kita ratifikasi tahun 2006, tolong itu dicatat,” kata Saut di hadapan pegawai KPK dan aktivis antikorupsi yang juga mengikuti acara tersebut.

Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan terdapat sembilan persoalan di draf Rancangan Undang-Undang KPK yang berisiko melumpuhkan kerja KPK, yaitu independensi KPK terancam, penyadapan dipersulit dan dibatasi, pembentukan Dewan Pengawas yang dipilih oleh DPR, sumber penyelidik dan penyidik yang dibatasi, penuntutan perkara korupsi harus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung.

Baca Juga :  16 Hari Ditetapkan sebagai Presiden, Keluarga Prabowo Subianto Bangun Pabrik Timah di Batam, Omzet Rp 1,2 T per Tahun

“Selanjutnya, perkara yang mendapat perhatian masyarakat tidak lagi menjadi kriteria, kewenangan pengambilalihan perkara di penuntutan dipangkas, kewenangan-kewenangan strategis pada proses penuntutan dihilangkan, dan kewenangan KPK untuk mengelola pelaporan dan pemeriksaan LHKPN dipangkas,” ucap Agus.

Terkait hal itu, kata Agus, KPK pun menolak revisi UU KPK tersebut.

“Apalagi jika mencermati materi muatan RUU KPK yang beredar, justru rentan melumpuhkan fungsi-fungsi KPK sebagai lembaga independen pemberantas korupsi,” kata Agus.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com