Beranda Umum Nasional Yasonna: Pembatasan Remisi Koruptor Langgar HAM

Yasonna: Pembatasan Remisi Koruptor Langgar HAM

Yasona Laoly / tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Berkebalikan dari penilaian Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly mengatakan, remisi merupakan hak azasi setiap orang, termasuk terpidana kasus korupsi.

“Pokoknya, setiap orang punya hak remisi. (Pembatasan) itu melanggar hak azasi,” kata Yasonna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/9/2019).

Meski begitu, Yasonna membantah Undang-undang tentang Pemasyarakatan (PAS) yang baru akan memberi angin segar kepada para narapidana korupsi. Dia berujar, nantinya akan dibuat turunan lebih lanjut dari undang-undang ini.

“Enggaklah, tidak ada (angin segar), kan ada pengaturan lebih lanjut nanti. Pembatasan itu melalui dua, pengadilan dan UU,” ujarnya.

Revisi UU PAS baru saja dibahas Komisi Hukum DPR bersama pemerintah, Selasa (17/9/2019) dan rencananya disahkan paling lambat pekan depan.

Aturan baru pemberian remisi itu membatalkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Baca Juga :  AKP Dadang, Penembak AKP Ulil Terancam Hukuman Mati

“Kami berlakukan PP Nomor 32 Yahun 1999, yang berkorelasi dengan KUHP,” kata anggota Komisi Hukum dari Fraksi Partai Demokrat, Erma Suryani Ranik, di gedung DPR pada Selasa (17/9/2019) malam.

 

Dalam PP Nomor 99 Tahun 2012, terdapat Pasal 34A yang mengatur pemberian remisi bagi narapidana perkara terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi, wajib memenuhi persyaratan.

Salah satu syaratnya adalah bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar tindak pidana yang dilakukannya alias bertindak sebagai justice collaborator.

Adapun dalam PP Nomor 32 Tahun 1999 yang akan kembali berlaku, pemberian remisi diatur dalam Pasal 34. Pasal ini hanya menyebut, setiap narapidana dan anak pidana yang selama menjalani masa pidana berkelakuan baik berhak mendapatkan remisi.

“Dalam RUU yang baru ini kami membuat, sepanjang (hak remisi) tidak dicabut oleh pengadilan, itu tetap bisa (mendapatkan remisi),” tutur Erma.

Baca Juga :  Besok, Guru Bimbingan Konseling Tak Lagi Wajib Mengajar Tatap Muka 24 Jam

Menurut Wakil Ketua Komisi Hukum tersebut, selama vonis hakim tidak menyebutkan hak terpidana (termasuk remisi) dicabut, terpidana berhak mengajukan remisi kepada Menteri Hukum dan HAM.

Pemberian remisi akan mempertimbangkan catatan dari pejabat Pemasyarakatan.

www.tempo.co