Beranda Daerah Semarang 3 Anggota Geng Motor Sadis “Garis Selatan” Akhirnya Dilumpuhkan Polisi. Diamankan 2...

3 Anggota Geng Motor Sadis “Garis Selatan” Akhirnya Dilumpuhkan Polisi. Diamankan 2 Celurit Besar, Pelaku Sempat Lukai Pengendara 

Foto/Istimewa
Foto/Istimewa

SEMARANG, JOGLOSEMARNEWS.COM Tiga dari empat orang kawanan geng motorRemaja Srimpet Garis Selatan” diringkus Sat Reskrim Polres Semarang pascaberulah di depan restoran siap saji di Jalan Diponegoro Ungaran. Dia adalah FRL (19), SAN (19), dan IM (15), semuanya warga Banyumanik, Kota Semarang.

Para gerombolan geng motor itu diamankan bersama sejumlah barang bukti. Diantaranya dua bilah senjata tajam jenis clurit berukuran besar, motor Honda Beat dalam kondisi terbakar, satu helem pengaman warna biru muda, dan kaos bertuliskan “Remaja Srimpet Garis Selatan”.

“Awalnya mereka ingin melihat balap motor liar di sekitar lokasi, pelaku kemudian menghampiri korban karena tidak terima setelah motornya digeber-geber,” kata Kapolres Semarang, AKBP Adi Sumirat melalui Kasat Reskrim Polres Semarang, AKP Rifeld Constantien Baba, Selasa (8/10/2019) pagi.

Saat itu, ada dua korban yang menjadi sasaran. Yakni Wahyu Mahmuji (19) dan Wahyu Rian (19) keduanya warga Ungaran.

Baca Juga :  Ngeri! Duel Maut di Semarang, Pelajar Tewas dengan Luka Sabetan di Punggung Tembus Paru-paru

Akibat ayunan celurit berukuran besar, Wahyu Mahmuji mengalami luka serius di bagian pundak dan pinggang. Melihat ada yang terluka, semua orang yang berkerumun di sekitar TKP langsung melakukan aksi massa terhadap FRL dan membakar motornya.

“Aksi massa terhenti setelah anggota Sat Lantas dan Sat Reskrim Polres Semarang mendatangi TKP. Dari pemeriksaan awal, sejauh ini kami berhasil menangkap tiga pelaku. Seorang diantaranya masih dibawah umur, kemudian satu orang lagi inisial INH telah ditetapkan sebagai DPO,” terangnya.

Kepada polisi, FRL mengaku dirinya merupakan anggota geng motor. Total anggotanya ada lebih dari 18 orang dan bermarkas di Banyumanik, Kota Semarang.

“Senjata tajam sudah kami siapkan di motor, saat itu semuanya dalam pengaruh miras,” ujar dia.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Baca Juga :  KEJUARAAN KLUB MITRA PB DJARUM 2025: Mengasah Kemampuan dan Berbagi Pengetahuan demi Mencetak Pebulutangkis Tangguh di Masa Depan

“Kasus ini masih kami kembangkan, pelaku dibawah umur sudah kami titipkan di Lapas Anak,” tegas AKP Rifeld Constantien Baba. JSnews