JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Gara-gara postingan sang istri di media sosial terkait kasus penusukan Menko Polhukam, Wiranto, dua orang personel TNI AD dicopot dari jabatannya dan dihukum selama 14 hari.
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa menegaskan, dua personel yang menerima hukuman tersebut adalah Kolonel HS dan Sersan Z.
Keduanya dihukum lantaran istri-istri mereka mengunggah konten negatif terkait insiden penikaman Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto di Pandeglang, Banten, Kamis (10/10/2019) kemarin.
Pada postingan pertama tertulis ‘Jangan cemen pak,… Kejadianmu tak sebanding dengan berjuta nyawa yg melayang’.
Sementara postingan kedua tertulis, ‘Teringat kasus pak setnov,.. bersambung rupanya, pake pemeran pengganti’. Tidak ada kata yang menyebut nama Wiranto di dua posting-an itu.
“Proses administrasi (hukuman terhadap HS dan Z) sudah saya tandatangani. Tetapi besok akan dilepaskan oleh Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) Hasanuddin di Makassar. Karena masuk ke Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara,” ujar Andika di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (11/10/2019).
HZ dan S dicopot dari jabatannya ditambah penahanan 14 hari. Khusus HZ, diketahui dicopot dari jabatannya sebagai Komandan Distrik Militer (Kodim) Kendari, Sulawesi tenggara.
Pencopotan kedua prajurit TNI tersebut telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2014 yaitu tentang disiplin militer.
Andika menambahkan, unggahan istri HS berinisial IPDL dan Z berinisial LZ dinilai tak pantas. Apalagi, keduanya adalah istri dari seorang prajurit TNI.
TNI melaporkan dua istri prajurit TNI ke polisi terkait unggahan mereka di media sosial.
“Pada dua individu (istri) ini yang melakukan postingan yang kami duga melanggar UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE, maka akan kami dorong prosesnya ke peradilan umum,” ujar Andika Perkasa, Jumat (11/10/2019).
Unggahan IPDL serta LZ di media sosial berkaitan dengan peristiwa penikaman Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto di Pandeglang, Banten, Kamis (10/10/2019) kemarin.
“Memang status dua individu ini masuk dalam ranah proses peradilan,” lanjut Andika.
Meski demikian, Andika tidak menjelaskan lebih lanjut ke mana laporan itu dilayangkan, apakah ke Polda Sulawesi Tenggara sesuai domisili mereka atau ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Andika menambahkan, suami-suami mereka turut mendapatkan sanksi atas ulah istri-istri mereka.