Beranda Daerah Semarang Hati-Hati Pakai PIN Tanggal Lahir, Warga Godong Ini Kehilangan Dompet dan ATM,...

Hati-Hati Pakai PIN Tanggal Lahir, Warga Godong Ini Kehilangan Dompet dan ATM, Rekeningnya Langsung Terkuras Rp 38 Juta 

Foto/Humas Polda
Foto/Humas Polda

GROBOGAN, JOGLOSEMARNEWS.COM  Berdalih menanyakan alamat, Saeful Anwar warga Desa Tungu, Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan menggasak dompet milik Yogo di Desa Kramat, Kecamatan Penawangan.

Dompet yang berisi KTP dan ATM serta uang tunai sebesar Rp. 200.000,- diambil oleh Saeful Anwar.

Mengetahui kejadian tersebut, korban segera mengecek rekening BRI miliknya. Dan benar rekening korban telah terkuras sebanyak Rp 38 juta. Mengetahui hal tersebut, Korban melaporkan ke Polsek Penawangan.

Dari hasil Penyelidikan, jajaran Sat Reskrim Polsek Penawangan yang dipimpin langsung Kapolsek AKP Sapto diperoleh kesimpulan dan mengarah ke salah satu orang yang diduga pelaku.

Selanjutnya unit reskrim melakukan penyelidikan keberadaan yang diduga pelaku di Desa Tungu, Kecamatan Godong.

Namun dugaan pelaku sudah pergi dan tidak berada di wilayah tersebut. Kemudian dilakukan penyelidikan kembali sehingga memperoleh informasi bahwa dugaan pelaku berada di wilayah Kecamatan Bonang, Kabupaten Demak.

Baca Juga :  Wakil Ketua DPRD Jateng Sepakat Tak Ada Pembatasan Pasokan Susu dari Peternak ke Industri Pengolahan. Tata Kelola Produksi Juga Diperbaiki

Kapolsek Penawangan AKP Saptono Widyo menyampaikan pelaku berhasil membobol ATM milik korban karena Pelaku juga memiliki ATM dengan PIN identitas tanggal, bulan dan tahun lahir.

“Setelah mencoba 3 kali, pelaku berhasil membobol ATM milik Korban,” kata AKP Saptono, dilansir Tribratanews Polda Jateng, Jumat (25/10/2019).

Dari perbuatan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah ATM BRI warna biru yang diduga milik korban yang telah diambil pelaku, satu buah ATM BRI warna kuning milik pelaku serta uang tunai sebesar Rp 34 juta hasil penarikan tunai pelaku dari ATM BRI milik korban.

Serta satu unit Spm Honda Vario warna coklat yang digunakan pelaku sebagai alat transportasi.

Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 362 dengan acaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Baca Juga :  Gandeng KPID, Kemenag Jateng Akan Pantau Siaran Keagamaan

Kapolsek Penawangan AKP Saptono juga menghimbau agar warga masyarakat yang menggunakan ATM untuk lebih hati – hati, apalagi dalam penggunaan ATM tidak menggunakan dengan PIN identitas tanggal, bulan dan tahun lahir. JSnews