Beranda Daerah Semarang Jual Obat Aborsi, Warga Sukodono Ditangkap Polisi. Pelaku Sempat Jual ke Pasangan...

Jual Obat Aborsi, Warga Sukodono Ditangkap Polisi. Pelaku Sempat Jual ke Pasangan Selingkuh Gea dan Udin 

Pasangan selingkuh pelaku aborsi dan penjuak obat aborsi saat diamankan di Polres Jepara. Foto/Humas
Pasangan selingkuh pelaku aborsi dan penjuak obat aborsi saat diamankan di Polres Jepara. Foto/Humas

JEPARA, JOGLOSEMARNEWS.COM Kasus penemuan mayat bayi dalam plastik di Sungai Segawe, Jingotan, Kembang, Jepara tadi pagi, menyeret pelaku baru.

Selain menangkap pasangan selingkuh yang menggugurkan dan membuang bayi, polisi juga menangkap pelaku yang menjual obat untuk aborsi.

Tersangka diketahui bernama Handi Warsono (35) warga Sukodono RT 1/2,  Kecamatan Tahunan, Jepara.

Tersangka dibekuk dari hasil pengembangan tersangka utama, yaknin pasangan selingkuh bernama Gea Nila Sari (21) perempuan asal Ujungbatu Rt 09/03 Kecamatan Jepara, Kabupaten Jepara dan pria selingkuhannya, Muhammad Syaifudin asal Potroyudan RT 3/2, Jepara.

Si perempuan diketahui berprofesi dagang sedang prianya adalah pegawai PLN Jepara.

“Tersangka Handi ini berperan menyediakan obat aborsi yang kemudian dipesan oleh pelaku,” papar Kapolres Jepara, AKBP Arif Budiman, Rabu (2/10/2019).

Dari tangan Handi, petugas menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya sebuah dompet warna coklat, uang sebesar Rp 2. 410. 000, buku tabungan BRI Simpedes, sebuah paket berisi obat siap kirim, 1 kotak isi obat cytotec berjumlah 64 butir,  1 buah ATM BRI dan satu unit SPM SCOPY warna putih NO. Pol K 4098 ALC.

Sementara, si hadapan polisi, Gea mengaku nekat menggugurkan kandungannya lantaran permintaan Syaifudin. Syaifudin rupanya takut kehamilan hasil mesumnya dengan Gea tercium keluarga.

Baca Juga :  Gandeng KPID, Kemenag Jateng Akan Pantau Siaran Keagamaan

Rasa takut itu membuat keduanya nekat merancang pembunuhan si jabang bayi dengan membeli obat aborsi.

“Jadi tersangka Gea ini hamil hasil hubungan dengan tersangka Syaifudin  dan kandungan telah berumur sekitar 6 bulan. Tersangka takut kehamilannya diketahui oleh keluarganya, tersangka Syaifudin mencari cara untuk menggugurkan kandungan dengan cara membeli obat dari tersangka Handi, warga Sukodono Jepara,” papar Kapolres Jepara AKBP Arif Budiman, Rabu (2/10/2019).

Di hadapan polisi, Gea dan Udin mengakui mereka membeli obat aborsi Minggu (29/9/2019). Kemudian tersangka Udin meminumkan obat tersebut kepada sepianya, Gea.

Setelah diminum, Gea merasakan kontraksi pada perutnya dan pada hari Selasa (1/10/2019) sekira pukul 03.00 WIB, tersangka Gea akhirnya melahirkan bayi yang dikandung dalam keadaan mati.

“Kemudian mereka keluar dari rumah dengan membawa bungkusan yang berisi mayat bayi tersebut dan kemudian mengajak tersangka Udin untuk membuang mayat bayi tersebut ke Sungai Segawe,” tandas Kapolres.

“Dari hasil laporan, tim langsung kita terjunkan melakukan penyelidikan. Dan kurang dari 12 jam, hari ini tadi pelaku berhasil kita ungkap dan kita tangkap,” papar Kapolres.

Kapolres menguraikan, tersangka dibekuk dengan sejumlah barang bukti. Diantaranya 2 kantung plastik warna merah, 2 buah kain sarung guling warna kuning, coklat dan sebuah rok osis SMA.

Baca Juga :  Wakil Ketua DPRD Jateng Sepakat Tak Ada Pembatasan Pasokan Susu dari Peternak ke Industri Pengolahan. Tata Kelola Produksi Juga Diperbaiki

Kemudian diamankan pula, satu unit SPM merk Honda scopy warna merah Nopol K 2204 AQC, seuah kaos lengan pendek warna putih, sebuah celana pendek warna biru hitam, sebuah celana dalam warna ungu dan sebuah BH warna putih.

Saat ini ketiga tersangka sudah diamankan di Mapolres Jepara. Mereka bakal dijerat dengan tindak pidana penganiayaan anak dengan cara menggugurkan kandungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 ayat 3 jo pasal 76C UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan jo pasal 346 KUHP. Wardoyo