SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pusaran kasus korupsi bermodus pungutan liar (pungli) bantuan alat mesin pertanian (Alsintan) dari APBN dan APBD Provinsi di Sragen, makin terkuak.
Sejumlah saksi mulai menguak indikasi keterlibatan sejumlah yang diduga memiliki peran penting dalam kasus pungli ribuan unit Alsintan yang konon bernilai hampir puluhan miliar itu.
Salah satu nama yang mencuat di persidangan adalah Supriyanto. Nama Supriyanto mencuat dari kesaksian Agus Tiyono, salah satu perangkat desa di Tanggan, Gesi.
Agus dihadirkan di persidangan lanjutan kasus Alsintan yang digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (30/9/2019) malam. Nama Agus masuk daftar saksi lantaran diduga berperan penting dalam mengkoordinir penyaluran bantuan Alsintan ke Poktan.
Agus dalam persidangan juga mengakui menerima Rp 5 juta setiap merekomendasi Poktan dan memuluskan setoran pungli.
Dia juga mengakui menerima uang dari Poktan atau oknum perorangan penerima bantuan dengan kisaran nominal antara Rp 10-25 juta per penerima.
Dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim, Sutiyono, Senin (30/9/2019) malam, Agus juga menguak aliran uang pungli yang ia terima dari Poktan atau oknum penerima bantuan.
“Tadi di hadapan sidang, saksi Agus Tiyono mengatakan bahwa uang disetorkan ke seseorang atas nama Supriyanto. Ada bukti transfernya juga yang juga dijadikan barang bukti dalam perkara ini,” papar Kasi Pidsus Kejari Sragen, Agung Riyadi kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Selasa (1/10/2019).
Agung menguraikan dalam kesaksiannya di persidangan, Agus selain mengurusi rekomendasi bantuan Alsintan di Kecamatan Mondokan, ternyata juga mengurusi di Kecamatan Gesi.
Bantuan Alsintan yang dipungli lewat dia, mayoritas adalah yang lewat aspirasi. Dari salah satu bukti transfer ke Supriyanto, ada setoran uang sebesar Rp 5 juta.
“Kami sempat tanya Supriyanto itu siapa? Dia jawab bahwa Supriyanto adalah tenaga ahli,” terang Agung.
Agung menjelaskan bukti transfer yang sudah disita itu dimungkinkan akan menjadi barang bukti bagi perkara lainnya.
Ia juga menyebut ada setoran sebesar Rp 35 juta dari salah satu penerima bantuan traktor atas nama Ngadimin Plempuk.
Ditambahkan Agung, sidang akan kembali digelar Senin pekan depan dengan agenda menghadirkan saksi-saksi yang meringankan dari terdakwa. Wardoyo