SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kasus pencabulan terhadap siswi SMP di Gemolong berinisial S (13) oleh pacarnya, Agung asal Brojol, Miri, yang digerebek warga saat mesum, menguak fakta miris lainnya.
Di hadapan polisi, remaja bejat itu ternyata mengaku bahwa S adalah korban keempatnya. Sebelumnya, ia sudah melakukan hal yang sama dengan tiga mantan pacar sebelumnya.
Pengakuan itu terkuak ketika S dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Sragen kemarin.
Konferensi pers dipimpin Kasat Reskrim AKP Harno didampingi Kasubag Humas AKP Agus Jumadi. S dihadirkan dengan wajah ditutup pakai penutup kain.
“Ini (korban) sudah yang keempat. Sebelumnya sudah ada tiga. Sama calon saya juga tapi nggak jadi. Tapi semuanya seumuran saya,” ujar Agung saat ditanya wartawan.
Merasa penasaran, Kasat Reskrim kemudian menanyakan apakah tiga mantan pacarnya itu juga dicabuli semua?
“Iya Pak,” jawab tersangka.
Tersangka Agung alias Bagong itu kemudian mengatakan kalau semua persetubuhan itu dilakukan atas dasar suka sama suka. Termasuk yang terakhir dengan S, yang masih kelas 2 SMP, juga ia lakukan atas dasar S3 alias suka sama suka.
Meski demikian, Kasat Lantas menegaskan bahwa perbuatan yang dilakukan Agung terhadap S adalah tindak pidana sekalipun dilakukan atas dasar S3.
“Karena korban masih di bawah umur tetap kena pidana dan orangtuanya tidak terima sehingga melapor ke Polres,” urai Kasat Reskrim.
Agung juga blak-blakan, saat mencabuli S, dia melakukan dua kali dalam rentang kurang dari 2 jam. Usai kejadian pertama, kemudian istirahat dan minta tambah lagi.
“Setelah itu, dia buka file video begituan di WA-nya. Lalu ditonton sehingga semangat 45-nya muncul lagi dan melakukan yang kedua. Jadi HP ini selain digunakan sarana komunikasi dua insan itu, juga untuk mempertontonkan WA yang berisi video p0rno,” terangnya.
Dari kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya pakaian yang dikenakan korban dan pelaku saat kejadian, dua unit HP milik korban dan pelaku.
Kasat Reskrim menambahkan, korban kenalan dengan pelaku via media sosial FB baru bulan Agustus 2019. Sebulan komunikasi, kemudian pelaku mengajak ketemuan dan terjadilah perbuatan cabul tersebut.
Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres Sragen untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Wardoyo