KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM – Warga Karanganyar menggugat Pemkab Karanganyar mengenai keterbukaan informasi publik. Gugatan yang diajukan warga Desa Buntar, Kecamatan Mojogedang melalui tim kuasa hukumnya tersebut, berkaitan dengan penggunaan dana desa.
Setelah melalui serangkaian proses persidangan di Komisi Informasi Publik (KIP) Jawa Tengah, akhirnya gugatan tersebut dimenangkan warga (penggugat).
Sidang putusan dibacakan pada tanggal 2 Oktober 2019 lalu. Kuasa hukum penggugat dari Lembaga Pemberdayaan dan Bantuan Hukum (LPBH) Ksatria, Dudin Waluyo Asmorosanto mengatakan kasus sengketa informasi berawal saat Agustine Susamto (penggugat) meminta data soal penggunaan dana desa Buntar tahun 2017 – 2019.
Dia meminta lengkap dengan bukti kuitansi dan nota pembelian, karena saat itu ada dugaan penyimpangan dana desa, 21 April 2018.
Namun permintaan tersebut tidak ditanggapi dan menyataan bahwa segala informasi tentang penggunaan dana desa tidak bisa diberikan.
Karena tidak mendapat informasi itu, Agustine lalu melaporkan masalah itu kepada bupati sebagai atasan pembina langsung kades Buntar. Namun tidak mendapat tanggapan dari bupati. Akhirnya kasus ini dilaporkan ke KIP Jawa Tengah.
“Kita terpaksa membawa kasus sengketa informasi ini ke KIP karena tidak mendapat tanggapan dari Pemkab Karanganyar,” ujar Dudin.
Dijelaskannya, dalam persidangan, tergugat beralasan bahwa saat itu Laporan Pertanggungjawaban dana desa tahun 2017 dan 2018 sedang diaudit oleh Inspektorat dan sesuai Peraturan Bupati informasi itu tidak boleh diberikan kecuali besaran dana desa dan digunakan untuk pembiayaan proyek apa saja.
‘’Kami beranggapan bahwa keterbukaan memperoleh informasi publik itu diatur Undang-undang no 18 2014. Apa mungkin peraturan itu kalah oleh perbup,’’ kata Dudin.
Selain itu bupati tidak menghadirkan petugas Inspektorat yang mengaudit dana desa itu. Dan anehnya, dana desa tahun 2017 kok diaudit tahun 2019, ini kan sangat aneh.
Karena itu persidangan diteruskan, sampai kemudian ada putusan tanggal 2 Oktober lalu yang memenangkan penggugat dan mengabulkan semua materi gugatan penggugat.
Dudin mengatakan, dalam waktu 14 hari gugatan itu harus dieksekusi Pengadilan Negeri Karanganyar, yaitu dengan memberikan semua informasi yang diminta penggugat.
Dan dalam waktu 14 hari itu diberikan waktu pada pihak tergugat mengajukan banding lewat PTUN.
“Dengan dikabulkannya gugatan dalam sengketa informasi ini, menjadi sebuah pelajaran perlunya masyarakat mengawasi semua anggaran Pemkab agar semua transparan. Pihaknya siap mendampingi jika ada masyarakat bersengketa informasi seperti itu,” tandasnya. Wardoyo