Beranda Daerah Sragen Miris, Sebelum Disetubuhi Ternyata Siswi SMP Gemolong Lebih Dulu Diajak Nonton Video...

Miris, Sebelum Disetubuhi Ternyata Siswi SMP Gemolong Lebih Dulu Diajak Nonton Video Asusila Oleh Pacarnya 

Agung, tersangka yang mencabuli pacarnya, siswi SMPN Gemolong, saat dihadirkan di Mapolres Sragen, Kamis (10/10/2019). Foto/Wardoyo
Agung, tersangka yang mencabuli pacarnya, siswi SMPN Gemolong, saat dihadirkan di Mapolres Sragen, Kamis (10/10/2019). Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Kelakuan Agung, remaja laki-laki yang digerebek saat menggauli pacarnya, S (13) yang masih duduk di bangku SMP di Gemolong, benar-benar bejat. Betapa tidak, remaja bengal asal dari Desa Brojol, Miri, Sragen itu mengaku dua kali menyetubuhi korban dalam kurun kurang dari 2 jam pada saat kejadian.

Ironisnya lagi, pelaku mengaku sempat mengajak korban menonton video asusila terlebih dahulu sebelum melakukan persetubuhan yang kedua.

Pengakuan mengejutkan itu terungkap dari mulut pelaku saat dihadirkan di Polres Sragen, Kamis (10/10/2019). Di hadapan Kasat Reskrim AKP Harno, Kasubag Humas AKP Agus Jumadi dan jajaran personel lain, Agung mengakui memang menyetubuhi S (13), pacarnya yang masih duduk di bangku kelas 2 sebuah SMPN Gemolong tersebut.

“Iya Mas. Saya main dua kali pas malam itu,” ujar pelaku.

Parahnya, Agung juga mengakui selesai memuaskan hasratnya di ronde pertama, ia sempat beristirahat sejenak. Namun ia kemudian mengajak korban untuk kembali mengulangi permainan layaknya suami istri.

Baca Juga :  RSU Hastuti Sragen Resmi Dibuka oleh Bupati Yuni, Menjadi RS Ke-13 di Kabupaten Sragen

Untuk membangkitkan libido, bahkan tersangka mengaku sempat mengajak korban menonton video tak senonoh dan kemudian mempraktikkannya.

“Iya, saya nonton video begituan dulu,” katanya.

Dalam insiden pencabulan yang dilakukan di rumah kakek korban itu, terungkap bahwa semula korban sempat menolak untuk berhubungan badan.

Namun, Agung kemudian membujuk siswi mungil itu dengan rayuan gombalnya.

Tersangka membujuk korban dengan rayuan siap menikahi dan bertanggungjawab jika korban sampai hamil. Akhirnya korban menuruti.

Dari hasil penyidikan, pelaku dan korban masuk ke rumah kakek korban sekitar pukul 22.45 WIB. Setelah dua kali melakukan hubungan, mereka akhirnya digerebek oleh kakek korban bersama warga sekira pukul 00.30 WIB.

Pintu kamar terpaksa didobrak lantaran awalnya kakek korban curiga dengan suara gaduh di dalam kamar. Ia khawatir jika rumahnya telah kemasukan pencuri.

Alangkah terkejut saat pintu terbuka, ternyata yang di dalam kamar adalah cucunya sendiri dalam kondisi sedang begituan dengan pacarnya.

Baca Juga :  Semakin Parah, KPU Sragen Gelar Rapat PPS di Hotel Berbintang, Tokoh Sragen Murka: Pemborosan dan Akal-akalan Anggaran

“Pelaku dijerat dengan pasal pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Primer Pasal 81 ayat 2 Jo 76E UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” papar AKP Harno. Wardoyo