SURYA.CO.ID, TRENGGALEK – Berawal dari perkenalan di media sosial, pria asal Trenggalek Jatim, Lukman Kurniawan (18) tega memperdayai siswi SMA di bawah umur.
Pria pengangguran itu memeras siswi yang masih lugu tersebut dengan cara mengancam akan menyebarkan foto dan video panas.
Saat mulai akrab, Lukman mengaku memiliki kemampuan supranatural.
Sebut saja nama korbannya adalah Bunga.
Siswi tersebut mau saja menuruti permintaan pelaku dengan mengirim foto dan video panas.
“(Saya cuma) ingin pulsa,” kata Lukman, warga Desa Banaran, Kecamatan Tugu, di Mapolres Trenggalek, Jawa Timur, Rabu (30/10/2019).
Perkenalan Lukman dengan Bunga hanya sebatas pada media sosial sejak Agustus 2019.
Menurut keterangan polisi, Bunga adalah teman Facebook pacar Lukman.
Mereka tidak pernah bertemu langsung.
Lukman mengetahui Bunga lewat akun Facebook di daftar pertemanan pacarnya.
Ia pun mendapat nomor WhatsApp (WA) Bunga dari sang pacar.
Ketika hubungan dengan pacarnya kandas, Lukman mulai mendekati Bunga lewat pesan WhatsApp (WA).
Ia mengenalkan diri bernama Bagas.
Foto profil WhatsApp (WA) memakai wajah seorang pria berparas ganteng.
Karena dibujuk rayu, Bunga pun mengirim 21 foto dan video berdurasi sekitar 10 menit ke Lukman.
Isinya gambar dan adegan panas.
Berbekal foto dan video itu, Lukman mulai mengancam Bunga.
Dia meminta Bunga untuk membelikannya pulsa.
Jika tidak, foto dan video itu akan disebar.
“(Dibelikan pulsa) delapan kali. Rp 100.000 paling banyak. Rp 30.000 paling sedikit,” kata Lukman.
Total pulsa hasil peras yang telah masuk ke nomor Lukman senilai Rp 650.000.
Pulsanya dikirim secara bertahap dalam rentang hampir 3 bulan.
Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, Bunga yang merasa tertekan dan tak sanggup lagi memberikan pulsa bercerita akan ancaman itu ke tetangganya.
“Tetangganya meneruskan cerita itu kepada ibu B, dan ibunya bercerita kepada bapaknya.
Bapaknya melaporkan kejadian itu ke Polres Trenggalek,” ujar Calvijn.
Lukman, kata Calvijn, ditangkap di jalan raya Karangan dalam waktu kurang dari 4 jam.
Saat ditangkap, ia menyangkal semua tuduhan.
Namun, Lukman akhirnya mengakui semua perbuatan itu ketika diinterogasi.
“Dan sudah kami tuangkan di Berita Acara Pemeriksaan,” kata Calvijn.
Polisi mengamankan dua telepon genggam untuk kasus tersebut.
Kepada media, ditunjukkan juga gambar tangkapan layar pengiriman file lewat WhatsApp.
Lukman dikenai pasal 45 jo 27 dan 29 Undang-Undang ITE.
Ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul VIDEO Panas Siswi SMA Trenggalek di WhatsApp Jadi Alat Pemerasan, ‘Paranormal Ganteng’ Dibekuk, Artikel Asli