PEKALONGAN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Guna untuk menekan angka kriminalitas yang ada di wilayahnya terutama saat malam hari, Kepolisian Resor Pekalongan menggeber kegiatan patroli.
Salah satunya malam tadi yang menggelar operasi cipta kondisi (Cipkon) di IBC Wiradesa Jalan Raya Ahmad Yani Kecamatan Wiradesa Kabupaten Pekalongan.
Sebanyak 60 personil gabungan dari berbagai fungsi diterjunkan dalam operasi tersebut. Razia yang dipimpin oleh Kabag Ops Kompol GN. Simatupang ini kemudian langsung bergerak menuju tempat yang direncanakan.
Saat pelaksanaan operasi cipta kondisi tersebut dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap para pengguna kendaraan roda dua dan kendaraan roda empat, termasuk mobil box maupun bus.
Selain melakukan pemeriksaan surat-surat kendaraan, petugas juga memeriksa bagasi dan tempat-tempat yang memungkinkan digunakan untuk menyimpan barang terlarang seperti narkoba, senjata tajam ataupun senjata api.
Dalam kegiatan razia malam tadi, petugas tidak hanya melakukan pemeriksaan kelengkapan surat-surat SIM dan STNK saja, tetapi juga sebagai langkah untuk mencegah semakin maraknya peredaran kendaraan bermotor hasil curanmor.
“Ini juga untuk mengantisipasi aksi kejahatan jalanan, seperti perampasan, perampokan, membawa senjata tajam, bahan peledak hingga senjata api,” kata Kompol GN Simatupang dilansir Tribratanews Polda Jateng.
Setiap mobil yang melintas baik mobil pribadi maupun mobil bak terbuka dan mobil box, dihentikan oleh petugas, lalu diperiksa satu persatu isi muatannya.
Dalam razia tersebut polisi tidak mendapati kendaraan yang membawa barang berbahaya, namun petugas berhasil melakukan penindakan terhadap 25 pelanggar dengan tilang.
Menurut Kabag Ops Polres Pekalongan, kegiatan operasi cipta kondisi ini dilaksanakan untuk mengantisipasi para pelaku pencurian kendaraan bermotor, kepemilikan senjata api, sajam atau bahan peledak serta mengantisipasi kejahatan lainnya.
“Selain melaksanakan operasi cipta kondisi, Polres Pekalongan beserta Polsek jajaran juga selalu melakukan patroli rutin terutama di tempat-tempat Obvit, pemukiman penduduk dan tempat-tempat yang dianggap rawan guna untuk mengantisipasi kejahatan,” pungkasnya. JSnews