Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Siap-Siap Panas Dingin, Satu Mantan Kades di Sragen Selangkah Lagi Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi. Nilainya Ratusan Juta! 

Kapolres Sragen, AKBP Yimmy Kurniawan saat memimpin konferensi pers. Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Polres Sragen mengisyaratkan sudah menaikkan satu lagi kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan kepala desa (Kades) dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Satu kasus itu menyangkut pungutan liar dalam seleksi perangkat desa (Perdes).

Kasus yang terjadi di Desa Trobayan, Kecamatan Kalijambe itu dalam waktu dekat bahkan segera dilakukan penetapan tersangka. Jumlah tersangkanya diisyaratkan dua orang.

Hal itu disampaikan Kapolres Sragen, AKBP Yimmy Kurniawan didampingi Kasat Reskrim AKP Supardi dan mantan Kasat Reskrim sebelumnya, AKP Harno saat ditemui di Mapolres Sragen.

“Untuk kasus Trobayan sudah naik (ke penyidikan). Segera akan dilakukan penetapan tersangka. Kemarin saya sudah terima laporan Sprindik-nya. Sudah kok, sudah lanjut penyidikan,” papar Kapolres belum lama ini.

Kapolres mengisyaratkan jumlah tersangka dalam kasus ini diperkirakan dua orang. Yakni mantan Kades dan satu orang lagi.

Ia menegaskan peningkatan status ke penyidikan itu sebagai wujud komitmennya untuk memproses semua laporan setelah Pilkades selesai.

“Janji saya setelah Pilkades kelar, kan satu persatu kita mulai. Ini sudah ada tiga yang kita naikkan. Alsintan, Jurangjero dan Trobayan. Sudah naik sidik semua,” jelasnya.

AKP Harno menambahkan untuk kasus korupsi seleksi Perdes di Trobayan memang sudah naik penyidikan. Calon tersangkanya diisyaratkan memang ada dua orang.

“Ini tinggal proses pemeriksaan lagi. Ke depan arahnya pasti (penetapan tersangka),” tandasnya.

Kasus Trobayan bermula ketika dua korban asal desa itu melapor ke Polres pasca seleksi Perdes 2018 silam. Keduanya masing-masing berinisial SUP dan NGAD asal Trobayan, Kalijambe.

Mereka melapor lantaran dimintai uang oleh tim yang dibentuk di bawah kendali SPM (mantan Kades) masing-masing sebesar Rp 150 juta dan Rp 165 juta dengan dijanjikan lulus seleksi Perdes.

Namun, setelah uang dibayarkan mereka gagal lulus dan uang belum dikembalikan sesuai kesepakatan.

Keduanya terpaksa melapor lantaran merasa janji pengembalian uang oleh tim 6 dan Kades pada September 2018, ternyata bohong belaka.

“Awalnya saya ditemui oleh Lurah saya (Kades) menjanjikan kalau mau jadi Perdes, dia bisa bantu asal mau bayar. Saya ditarik Rp 165 juta dan Mas NGAD ditarik Rp 150 juta. Setelah itu, Lurah membentuk tim berisi 6 orang. Mereka di luar panitia, tapi kelihatannya sengaja dibentuk untuk ngurusi ini. Uang kami serahkan lewat tim itu,” papar SUP diamini NGAD.

Seiring berjalannya waktu, ternyata belakangan terkuak bahwa yang dimintai pungli tak hanya NGAD dan SUP saja. Namun ada dua peserta lain yang turut dipungli dengan nominal hingga Rp 200 juta sehingga total pungli yang diraup mencapai Rp 600an juta. Wardoyo

 

Exit mobile version