SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi bermodus pungutan liar (pungli) bantuan Alat Mesin Pertanian (Alsintan) Jilid 1 di PN Tipikor Semarang, mendadak ditunda. Sidang uyang sedianya digelar untuk pembacaan tuntutan untuk terdakwa Eks Kasi Alsintan Sudaryo dan THL POPT Setyo Apri Surlitaningsih, Rabu (23/10/2019) petang batal digelar.
“Iya sidang terpaksa ditunda. Karena berkas tuntutannya belum siap Mas,” papar Kajari Sragen, Syarief Sulaeman melalui Kasie Pidsus, Agung Riyadi, Kamis (24/10/2019).
Agung menguraikan berkas tuntutan belum siap lantaran keterbatasan waktu dan personel. Tim juga harus berbagi konsentrasi membuat berkas tuntutan untuk perkara Tipikor lainnya yang dalam waktu bersamaan juga harus selesai.
“Akhirnya kami memohon ke majelis hakim untuk menunda sidang. Karena berkas untuk Alsintan ini juga banyak dan tebal,” terang Agung.
Ditambahkan Agung, sidang dijadwalkan akan kembali digelar Rabu pekan depan. Ia mengatakan saat ini berkas masih dipersiapkan.
Sementara, dalam sidang terakhir pekan lalu, dua terdakwa yang dihadirkan yakni eks Kasi Alsintan Dinas Pertanian Sragen, Sudaryo dan Mantan THL POPT Provinsi, Setyo Apri Surlitaningsih, saling serang dan membantah di hadapan persidangan.
Mereka ribut soal besaran nominal uang hasil pungli yang diserahterimakan keduanya. Namun pada akhirnya mereka mengakui bahwa memang menyerahkan dan menerima uang hasil pungutan dari kelompok tani penerima.
Sidang digelar dua hari lalu di PN Tipikor Semarang. Sidang dipimpin ketua majelis hakim, Sutiyono dengan jaksa penuntut dipimpin Kasi Pidsus Kejari Sragen, Agung Riyadi.
Menurut Agung, sidang digelar relatif cepat dimulai pukul 14.30 WIB hingga pukul 16.00 WIB. Sidang agak cepat lantaran hanya mengulangi dan menambah pemeriksaan karena sebelumnya kedua terdakwa sudah saling memberikan kesaksian sebagai saksi mahkota di sidang sebelumnya.
Apri disidang duluan. Di hadapan sidang, ia mengaku sudah menarik uang pungli dengan bahasa administrasi dari Poktan penerima Alsintan.
Padahal bantuan Alsintan dari APBN dan APBD Provinsi harusnya memang diserahkan gratis. Ia juga sempat mengatakan bahwa yang menentukan besaran pungli 10 persen dari nominal bantuan, adalah terdakwa Sudaryo.
Wanita yang berstatus Tenaga Harian Lepas (THL) POPT Balai Laboratorium Pertanian Pemprov Jateng itu menyebut lima kali kepada Sudaryo.
Besarannya antara Rp 20 juta hingga Rp 35 juta. Akan tetapi, saat Sudaryo dihadirkan untuk memberikan keterangan, dia menampik menentukan besaran 10 persen pungli. Ia juga menyebut tidak menerima setoran dari Apri sebanyak lima kali.
“Tapi Sudaryo mengaku hanya menerima tiga kali setoran. Dia membantah menentukan 10 persen. Dia bilang tahu-tahu dikasih uang oleh Apri,” tutur Agung.
Pengakuan berbeda soal nominal itu sempat membuat majelis hakim dan jakss jengkel dan geregetan.
“Ya sudah lah, beda jumlah nggak masalah. Tapi intinya kan sudah sama-sama mengakui menerima uang. Walapun keterangannya berbeda soal jumlah, toh tetap kesalahannya sama,” ujar Agung menirukan ekspresi majelis hakim yang sempat kesal dengan jawaban kedua terdakwa yang berbeda-beda soal jumlah.
Agung menambahkan, sidang akan dilanjutkan kembali medio pekan depan adalah pembacaan tuntutan. Wardoyo