Beranda Daerah Sragen Tiga Hari Pertama Operasi, 870 Pengendara di Sragen Terjaring dan Dikenai Sanksi...

Tiga Hari Pertama Operasi, 870 Pengendara di Sragen Terjaring dan Dikenai Sanksi Tilang. Simak Catatannya Berikut! 

Ilustrasi operasi patuh candi 2019. Foto/Wardoyo
Ilustrasi operasi patuh candi 2019. Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Sebanyak 870 pengendara di Sragen dikenai sanksi tilang selama tiga hari pertama operasi zebra candi 2019. Mayoritas pengendara yang tertilang itu adalah pengendara roda dua.

Data itu terungkap dari laporan harian pelaksanaan operasi zebra candi 2019 yang digelar Polres Sragen sejak Rabu (23/10/2019) hingga Jumat (25/10/2019).

Kapolres Sragen AKBP Yimmy Kurniawan melalui Kasat Lantas AKP Sugiyanto mengungkapkan 870 pelanggar itu rinciannya pada hari pertama sebanyak 227 pengendara.

Kemudian di hari kedua, Kamis (24/10/2019), operasi kembali menjaring 327 pelanggar dan di hari ketiga, Jumat (25/10/2019) menjaring 326 pelanggar.

“Total selama tiga hari operasi, jumlah pengendara yang terkena tilang mencapai 870 pengendara,” paparnya, Sabtu (26/10/2019).

AKP Sugiyanto menjelaskan dari ratusan pengendara yang terkena tilang, mayoritas merupakan pengendara roda dua. Ketidaklengkapan surat kendaraan maupun SIM pengendara menjadi pelanggaran paling dominan selama tiga hari pertama operasi.

Baca Juga :  Teror Menjelang Masa Tenang Pilkada Sragen 2024: Muncul Spanduk Provokatif di Gondang, Sidoharjo, dan Sragen Kota

Ia berharap di sisa 11 hari operasi, kepatuhan dan ketaatan pengendara bisa lebih meningkat. Sehingga angka pelanggaran bisa ditekan begitu pun angka kecelakaan juga bisa diminimalisir.

Operasi zebra akan digelar selama 14 hari mulai 23 Oktober- 5 November mendatang.

Adapun sasaran operasi meliputi delapan poin pelanggaran yang rawan pemicu kecelakaan. Seperti tidak menggunakan helm SNI, melanggar rambu dan marka, melawan arus, pengendara di bawah umur, tidak menggunakan sabuk pengaman, mengendara dengan mengoperasikan HP, mengendara dalam kondisi mabuk dan penggunaan lampur sirine rotator atau strobo.

Untuk titik operasi, akan menyasar 16 titik dengan prioritas utama sepanjang kawasan tertib lalu lintas (KTL) jalur kota mulai dari pintu masuk kota sebelah barat, Beloran hingga pintu masuk timur di Nglorog.

“Untuk wilayah KTL nanti prioritasnya di titik-titik rawan kecelakaan dan rawan pelanggaran. Tapi nanti operasinya nanti juga sampai ke jalur-jalur di kecamatan. Tujuan utamanya untuk meningkatkan ketertiban dalam berlalu lintas serta mengurangi angka kecelakaan,” paparnya.

Baca Juga :  Dukung Program Presiden Prabowo, Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi Hadiri Peluncuran Gugus Tugas Pendukung Ketahanan Pangan di Kecamatan Ngrampal

Meski ditentukan 16 titik, akan tetapi waktu pelaksanaan operasi memang tidak diberitahukan. Bisa pagi, siang maupun sore hari. Operasi itu nantinya akan melibatkan 66 personel dari berbagai satuan fungsi. Wardoyo