SEMARANG, JOGLOSEMARNEWS.COM – Hari ini merupakan hari yang sangat spesial untuk keluarga besar Bidang Hubungan Masyarakat (Bidhumas) Polda Jawa Tengah.
Pasalnya, dua personel Bidhumas Polda Jateng, Bripda Dhinar Saputra dan Bripda Oktarinata indra rukmana, SH dengan pasangan masing-masing mengikuti sidang pra-nikah dari Badan Pembantu Penasehat Perkawinan Perceraian dan Rujuk (BP4R).
Bertempat di Aula Masjid At-Taqwa Mapolda Jateng, 13 pasangan personel Mapolda Jateng menjalani sidang pra-nikah, Kamis (7/11/2019) yang dipimpin oleh Kepala Bagian (Kabag) Perawatan Personel (Watpers) Biro SDM Polda Jateng AKBP Drs. Partono.
Kabag Watpers AKBP Partono menyampaikan, sidang pra-nikah kali ini diikuti oleh 3 Perwira, 9 Bintara dan 1 Tamtama Polri. Sidang ini dilaksanakan untuk mengetahui sejauh mana kesiapan anggota Polri dan pasangannya untuk melakukan pernikahan.
“Sidang ini wajib dilaksanakan bagi seluruh personel beserta calon pasangannya, karena merupakan syarat yang harus dipenuhi oleh kedua calon untuk kelengkapan berkas pengajuan pernikahan di KUA. Sidang ini untuk pemberian izin nikah dari pimpinan kepada setiap anggota Polri yang akan melaksanakan pernikahan,” jelas AKBP Partono dilansir Tribratanews Polda Jateng, Senin (11/11/2019).
AKBP Partono menambahkan, selain anggota yang hadir, kedua orangtua dari masing-masing calon ikut serta dalam sidang BP4R. Hal tersebut dimaksudkan agar para orangtua mengetahui dan memberikan persetujuan kepada putra dan putrinya yang akan melangsungkan pernikahan.
Selanjutnya dalam proses sidang tersebut para calon suami istri di berikan nasihat, pembinaan dan pegertian tetang harus saling menghargai dalam membina keluarga dan juga sebagai istri nantinya harus mendukung tugas-tugas suami sebagai anggota polri.
“Calon Bhayangkari harus bisa memahami tugas suami sebagai anggota Polri. Harus siap menerima resiko menjadi istri anggota polri karena tidak tentu kapan mereka pulang di karenakan tugas,” pesan AKBP Partono.
Perlu diketahui, Sidang BP4R adalah untuk pemberian izin nikah pada anggota Polri yang akan melaksanakan pernikahan. Sidang pra-nikah ini wajib dilaksanakan bagi seluruh personil Polri beserta calon pasangannya yang akan melangsungkan pernikahan karena merupakan syarat yang harus dipenuhi, “jelas AKBP Partono. JSnews