GRESIK, JOGLOSEMARNEWS.COM – Aparat Polres Gresik berhasil membongkar prostitusi online di Menganti, Kabupaten Gresik.
Pelakunya adalah sepasang suami istri yang menjual janda kepada lelaki hidung belang.
Kapolres Gresik, AKBP Kusworo Wibowo mengatakan terbongkarnya bisnis prostitusi online ini dari laporan masyarakat.
Diketahui, tersangka bernama BS (40/laki-laki) dan AS (39/perempuan) ini memiliki tiga orang pekerja seks komersial (PSK).
Para wanita yang dijajakan itu semuanya berstatus janda.
Usianya berkisar 30 hingga 35 tahun.
Polisi menangkap kedua tersangka ini pada Kamis (14/11/2019) pukul 17.00 WIB.
“Mereka ditangkap seusai transaksi,” ujar Kusworo Wibowo.
Diketahui, saat penangkapan itu, mereka baru saja mendapatkan uang dari menjual salah satu PSK berinisial ATK (36) kepada lelaki hidung belang.
Awalnya, ATK saat itu menjaga warung milik AS.
Kemudian AS mendapat pelanggan yang ingin kencan dengan salah satu PSK-nya.
Seusai dikirimi foto, lelaki hidung belang itu menjatuhkan pilihan kepada ATK.
Keduanya kemudian bertemu di rumah milik BS di sebuah perumahan di Menganti.
Di sana, BS menyuruh mereka masuk ke dalam kamar yang telah disediakan.
Selama 15 menit di dalam kamar, lelaki hidung belang itu keluar bersama ATK.
Kemudian membayar tarif sebesar Rp 400 ribu kepada BS.
ATK mendapat Rp 300 ribu.
Kemudian, BS dan AS selaku penyedia jasa mendapat Rp 100 ribu.
Belum lama menikmati uang jasa penyedia layanan plus-plus, AS dan BS langsung disergap petugas.
Mereka tidak dapat mengelak.
Polisi langsung masuk ke dalam kamar yang biasa digunakan untuk menjadi tempat pemuas nafsu lelaki hidung belang.
“Kita amankan seprei, tisu, dua buah handphone milik kedua tersangka dan juga uang sebesar Rp 400 ribu,” paparnya.
Omzetnya, kedua tersangka mampu memperoleh satu juta rupiah per bulan.
Bisnis haram ini telah berjalan selama satu tahun dan memperkerjakan tiga orang janda asal Menganti.
Sementara itu, AS hanya tertunduk malu saat konferensi pers di Mapolres Gresik.
Bersama suaminya, BS mereka tertunduk malu.
Tidak ada pertanyaan yang dijawab dari mulut mereka saat disinggung mengenai bisnis cinta kilat ini.
AS dan BS kini mendekam dibalik jeruji besi Mapolres Gresik. Mereka dijerat dengan pasal 296 dan 506 KUHP.
Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul ‘Online Shop’ di Gresik Menjual Janda Muda Pemuas Nafsu, Dikelola Pasutri dengan Tarif Paket Hemat, Artikel Asli