Beranda Daerah Solo Diduga Lakukan Malpraktik, Pasien Gugat RS Mata Solo,  Tuntutannya Mengganti Biaya Hidup 

Diduga Lakukan Malpraktik, Pasien Gugat RS Mata Solo,  Tuntutannya Mengganti Biaya Hidup 

Rumah Sakit (RS) Mata Solo Digugat pasiennya karena diduga melakukan malpraktik. Triawati

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Rumah Sakit (RS) Mata Solo Digugat pasiennya karena diduga melakukan malpraktik. Korban, Kastur mengalami kebutaan kedua belah matanya setelah mejalani operasi katarak di RS tersebut oleh dokter spesialis mata inisial RH.

Korban melalui kuasa hukumnya, Bagus Triyono menuntut RS Mata Solo mengganti biaya hidup yang hilang setelah kedua matanya mengalami kebutaan. Tuntutan itu disampaikannya dalam sidang gugatan perdata kasus dugaan malpraktik, Selasa (26/11/2019), di Pengadilan Negeri Surakarta.

“Gugatan kami adalah gugatan perbuatan melawan hukum terkait dengan hilangnya atas hak hidup dengan butanya Pak Kastur. Ini dia kehilangan nafkah sejak sakit tahun 2016. Itu yang kita tuntut,” urainya.

Diakui Bagus, sebelumnya pihak RS Mata Solo telah memberikan uang ganti untuk biaya pengobatan dan perawatan mata setelah mengalami kebutaan tersebut kepada korban.

“Jadi, tidak ada biaya nafkah hidup yang hilang itu. Substansi gugatan kami adalah terkait penggantian biaya hidup yang hilang,” tukasnya.

Baca Juga :  Diendorse Jokowi, Respati-Astrid Diprediksi Raih Suara 57%

Sementara itu, pihak RS Mata Solo merasa bahwa operasi tersebut telah sesuai prosedur. Menurut Bagus, hal itu adalah hak dari rumah sakit untuk menjawab.

“Sejauh kami tahu dari rekam medis yang ada, tidak menyebut sama sekali terkait (komplikasi). Kalau RS Mata berpendapat lain monggo. Kami belum bisa komentar lebih lanjut tentang itu,” terangnya.

Di sisi lain, Kuasa hukum RS Mata Solo, Rikawati menandaskan, operasi yang telah dilakukan rumah sakit terhadap pasien Kastur sudah sesuai prosedur. Terkait permintaan penggantian biaya hidup yang hilang setelah kedua matanya mengalami kebutaan, lanjutnya, merupakan hak pasien.

“Iya, itu kan permintaan penggugat,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kastur (65), penjual soto Lamongan menggugat secara perdata Rumah Sakit (RS) Mata Solo karena diduga melakukan malpraktik yang menyebabkan kedua matanya mengalami kebutaan ke Pengadilan Negeri (PN) Surakarta.

Baca Juga :  Temui Ribuan Massa, Respati-Astrid Ingatkan Filosofi 27 November Pada Pendukung, 'Nomer 2 entuk Pitulungan'

Gugatan tersebut telah didaftarkan ke PN Surakarta pada September 2019 lalu. Ada pun, sidang perdana gugatan perdata dilaksanakan di PN Surakarta, Selasa (19/11/2019). Triawati PP