Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Gawat, Pemkab Karanganyar Acuhkan Sejumlah Perda Inisiatif DPRD. Habiskan Ratusan Juta, Benarkah Karena Tak Menguntungkan?  

Pelantikan DPRD Karanganyar digelar di gedung DPRD setempat, Rabu (28/8/2019). Foto/Wardoyo

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM Sejumlah Peraturan daerah (Perda) inisiatif DPRD hingga kini dilaporkan belum juga dilengkapi dengan peraturan bupati (Perbup). Akibatnya, Perda  yang dibuat dengan anggaran puluhan hingga ratusan juta rupiah tersebut belum dapat diberlakukan.

Sejumlah Perda yang belum dilengkapi dengan Perbup tersebut, diantaranya, Perda No 17 Tahun 2018 tentang Pelestarian Budaya Jawa, Perda No 16 Tahun 2018 tentang Kepemudaan, Perda No 27 tahun 2015 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan, serta sejumlah Perda lainnya.

Ketua Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Karanganyar, Djoko Pramono usai rapat paripurna RAPBD tahun 2020, Senin (25/11/2019), mengaku kecewa dengan Pemkab Karanganyar yang belum juga melengkapi Perda inisiatif tersebut dengan Perbup.

Menurut Djoko, setiap Perda inisiatif DPRD harus  dilengkapi payung hukum berupa Perbup. Karena selama ini, ungkapnya, sejumlah regulasi Perda inisiatif dari DPRD sudah banyak diselesaikan sejak tahun lalu.

Ditegaskan Joko, keberadaan Perbup sangat penting sebagai teknis pelaksanaan Perda. Tetapi hal itu masih dipandang belum menjadi prioritas eksekutif karena lambatnya mengeluarkan Perbup.

“Kami mendesak agar Pemkab  Karanganyar  segera menyusun Perbup untuk kelengkapan Perda-Perda yang sudah diselesaikan. Jika tidak, maka dipastikan keberadaan Perda itu akan mandek,” tandas Djoko, Senin (25/11/2019).

Dalam rapat gabungan, imbuhnya, instansi terkait, dalam hal ini, Bagian Hukum, telah diminta keterangan, kenapa Perda ini belum juga dilengkapi dengan Perbup.

“Kita sudah meminta keterangan. Namun jawabannya, Pemkab belum bisa memahami isi dan maksud Perda tersebut, sehingga belum bisa dibuatkan Perbup. Ini kan lucu. Padahal dalam membuat Perda, kami selalu melibatkan tim ahli dan juga melibat OPD terkait,” ujarnya.

Ketika dikonfirmasi, Kabag Hukum Pemkab Karanganyar, Zulfikar Hadid, segera melakukan inventarisasi, Perda yang telah dibuat Perbup, serta Perda yang belum dilengkapi dengan Perbup.

“Kami telah melakukan identifikasi, Perda mmana saja  yang harus ditindaklanjuti dengan Perbup. Tidak hanya Perda inisiatif dari DPRD saja, Perda yang berasal dari eksekutif sudah kami sampaikan ke OPD masing-masing. Perbupnya juga sudah mulai disusun,” paparnya.

Sementara itu, Nur Sanyoto, aktifis salah satu lembaga swadaya masyarakat, menuding jika Pemkab Karanganyar menganggap jika Perda inisiatif DPRD ini tidak menguntungkan.

“Saya menilai, lambatnya Pemkab menyusun Perbup, karena Pemkab menilai, Perda inisiatif dari DPRD ini tidak menguntungkan. Kondisi ini sangat memprihatinkan. Apalagi Perda tersebut menggunakan anggaran yang cukup besar,” tudingnya. Wardoyo

Exit mobile version