Beranda Daerah Sragen Inspektorat Sragen Terjunkan Tim Periksa Sejumlah Dugaan Penyimpangan di Desa Kandangsapi Jenar 

Inspektorat Sragen Terjunkan Tim Periksa Sejumlah Dugaan Penyimpangan di Desa Kandangsapi Jenar 

Warga Desa Kandangsapi, Kecamatan Jenar, Sragen saat menggelar aksi turun ke jalan menuntut pengusutan sejumlah kasus penyimpangan di desa setempat, Selasa (5/11/2019). Foto/Wardoyo
Warga Desa Kandangsapi, Kecamatan Jenar, Sragen saat menggelar aksi turun ke jalan menuntut pengusutan sejumlah kasus penyimpangan di desa setempat, Selasa (5/11/2019). Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Inpektorat Kabupaten Sragen bergerak cepat menangani laporan dugaan penyimpangan di Desa Kandangsapi, Jenar. Mereka langsung menerjunkan tim untuk melakukan pemeriksaan terkait aduan warga yang dilaporkan pekan lalu.

Inspektur Inspektorat Kabupaten Sragen, Wahyu Widayat melalui Sekretaris Inspektorat, Badrus Samsu Darusi mengatakan pihaknya sudah menerjunkan tim untuk menindaklanjuti aduan soal Kandangsapi, Jenar.

Tim yang dipimpin Inspektur Pembantu (Irban) IV itu diterjunkan sepak pekan lalu untuk melakukan pemeriksaan.

“Tim sudah terjun melakukan pemeriksaan. Sudah sejak kemarin,” paparnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Senin (25/11/2019).

Badrus menguraikan saat ini pemeriksaan masih dalam proses. Tim akan memintai keterangan sejumlah pihak yang terkait.

Pihaknya belum bisa menyampaikan gambaran pemeriksaan mengingat tim masih bekerja.

“Nanti kalau sudah selesai, tim akan menyampaikan laporan,” tandasnya.

Pembentukan tim itu merespon laporan dari belasan warga Desa Kandangsapi, Kecamatan Jenar, Sragen yang menggeruduk Kantor Inspektorat Kabupaten setempat, Jumat (15/11/2019) silam.

Seperti diberitakan, kedatangan mereka untuk melaporkan dugaan penyimpangan penjualan tanah kas desa oleh mantan Kades, senilai puluhan juta rupiah.

Belasan warga itu datang dengan membawa surat laporan berikut sejumlah barang bukti kuitansi penjualan yang dinilai melanggar peraturan.

Massa datang dengan tertib sekitar pukul 09.00 WIB. Setiba di Inspektorat, mereka kemudian menyerahkan berkas laporan berikut barang bukti dengan didampingi aktivis dari LPKSM, Supriyadi asal Ngelo, Glonggong, Gondang.

Ketua RW 3 Kandangsapi asal Dukuh Sidomulyo, Desa Kandangsapi, Jenar, Parman (50) menuturkan kedatangan perwakilan warga itu untuk melaporkan indikasi penyalahgunaan wewenang yang melibatkan mantan Kadesnya.

Baca Juga :  Dukung Program Presiden Prabowo, Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi Hadiri Peluncuran Gugus Tugas Pendukung Ketahanan Pangan di Kecamatan Ngrampal

Penyimpangan itu terkait proses pelelangan sejumlah bidang tanah kas desa yang terindikasi melanggar peraturan bupati (Perbup).

“Indikasi pelanggaran pertama adalah oknum mantan Kades kami menyewakan tanah kas melebihi nasa jabatan Kades. Lokasi pertama adalah tanah kas desa di utara Dukuh Sidomulyo seluas 5.000 meter persegi. Dimana sewaktu menjabat kemarin,  tanah itu dijual sewa tanpa proses lelang kepada warga, Pak Supardi selama 6 tahun mulai 2018-2024 senilai Rp 15 juta. Padahal masa jabatan Kades sudah berakhir 2018 lalu,” paparnya diamini warga lainnya seusai melapor di Inspektorat.

Temuan kedua adalah tanah kas desa di Dukuh Mojorejo seluas 8.000 meter persegi. Tanah itu diketahui disewakan kepada salah satu warga, Gatot (75), selama 2017-2022 dengan nilai sewa Rp 15 juta.

Selain melewati masa jabatan Kades, warga menyoal prosedur pelelangan yang dinilai menabrak aturan. Sebab dua bidang tanah kas desa itu disewakan kepada kedua warga tanpa melalui pembentukan panitia, lelang terbuka dan berita acara seperti yang ditentukan.

“Tapi penyewa, Pak Pardi dan Pak Gatot langsung ditunjuk dan ditelepon oleh Pak Lurah untuk membayar sawah sampai 2022 dan 2024. Jadi tanpa ada tokoh masyarakat, perangkat desa dan tidak ada pelelangan maupun berita acara. Para penyewa juga mengakui dan warga tahu semua kalau dua bidang itu nggak pernah dilelangkan,” terangnya.

Baca Juga :  Gerakan Pembaharuan Sragen (GPS) Terbelah, Tokoh-Tokoh Senior Berbalik Mendukung Bowo-Suwardi di Pilkada Sragen 2024

Ia berharap agar laporan itu segera ditindaklanjuti oleh Inspektorat. Warga juga menuntut agar tanah kas desa yang sudah dijual melewati batas jabatan itu ditarik kembali ke desa dan disewakan sesuai mekanisme yang berlaku pada lelang tahun depan.

Mereka juga meminta agar proses lelang tanah kas desa ke depan lebih transparan dan merata.

“Selama ini kesannya seperti kucing-kucingan dan asal tunjuk diam-diam.  Nggak ada lelang terbuka, padahal warga banyak yang tidak punya garapan dan ingin melelang juga. Biar ada pemerataan, dan yang menang nggak hanya orang-orang tertentu saja. Kami juga minta apabila ada temuan unsur kesengajaan untuk kepentingan pribadi atau golongan, kami minta diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” tandasnya. Wardoyo