Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Mantan Dirut PLN Divonis Bebas dalam Kasus Suap Proyek PLTU Riau-1, Ini Sebabnya

Terdakwa kasus suap proyek PLTU Riau-1 Sofyan Basir sebelum membacakan nota pembelaannya di sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/10/2019) / tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Terdakwa kasus suap di proyek PLTU Riau-1 yang juga mantan Direktur Utama PT PLN, Sofyan Basir akhirnya divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.

“Mengadili menyatakan terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan pertama dan kedua,” kata Ketua Majelis Hakim, Hariono saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/11/2019).

Hakim menyatakan Sofyan tak terbukti membantu mantan Wakil Ketua Komisi Energi DPR Eni Maulani Saragih menerima uang suap dari pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo.

Hakim menyatakan Sofyan harus dibebaskan dari segala dakwaan.

“Maka terdakwa harus dibebaskan dari segala dakwaan,” kata hakim.

Sebelumnya jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Sofyan dihukum 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Menurut jaksa, Sofyan Basir terbukti membantu terjadinya suap dalam proyek pembangunan PLTU Riau-1. Mantan Dirut BRI ini memfasilitasi kesepakatan proyek hingga mengetahui adanya pemberian uang.

Adapun transaksi suap tersebut berupa pemberian uang Rp 4,7 miliar kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham.

Uang tersebut berasal dari pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo, selaku penggarap proyek.

Menurut jaksa, Sofyan memfasilitasi pertemuan antara Eni, Idrus, dan Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited dengan jajaran direksi PT PLN.

Hal itu untuk mempercepat proses kesepakatan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau 1.

Exit mobile version