Beranda Umum Nasional Novel Baswedan Berniat Keluar dari KPK Jika Memang…

Novel Baswedan Berniat Keluar dari KPK Jika Memang…

Penyidik senior KPK, Novel Baswedan memberikan keterangan kepada awak media di gedung KPK, Jakarta, Rabu (10/7/2019)/tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Revisi undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berdampak sangat luas bagi kinerja lembaga anti rasuah tersebut.
Bahkan, penyidik senior KPK, Novel Baswedan berencana keluar dari lembaga itu.

Ia akan keluar dari KPK kalau bisa memastikan pemerintah sudah tidak ingin ada pemberantasan korupsi lagi.

“Saya hampir bisa memastikan pemerintah tidak berkeinginan memberantas korupsi. Kalau itu bisa saya pastikan, saya keluar dari KPK,” kata Novel saat dihubungi, Sabtu (2/11/2019).

Novel beranggapan pemerintah sudah tidak ingin ada pemberantasan korupsi. Karena itu, menurut dia, akan aneh bila KPK getol memberantas korupsi, namun pemerintah enggan melakukannya.

“Kan lucu kalau pemerintah tidak ingin memberantas korupsi, terus kita berjuang memberantas korupsi untuk apa?” ujarnya.

Sikap pemerintahan Presiden Joko Widodo yang paling membuat kecewa mantan perwira Polri ini ialah revisi UU KPK. Dia mengatakan perubahan dalam UU itu telah melemahkan komisi antikorupsi.

Baca Juga :  Bikin Nyesek, Siswa SD di Medan Disuruh Duduk di Lantai Selama Pelajaran Karena Nunggak SPP, Teman-temannya Tak Tega Melihat Itu

“UU itu mematikan KPK,” lanjutnya.

Novel mengatakan sikap Jokowi yang tidak kunjung menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU KPK atau Perpu KPK membuatnya semakin yakin bahwa pemerintah tidak berpihak pada pemberantasan korupsi.

Menurut mantan perwira Polri ini upaya pelemahan KPK saat ini terjadi dengan sistematis. Tidak hanya melalui revisi UU KPK, namun media sosial juga diramaikan oleh ulah buzzer yang menyerang pegawai KPK secara personal dan membuat persepsi seolah revisi UU KPK dilakukan dengan tujuan baik.

“Itu saya pikir bukan terjadi secara natural,” kata dia.

Novel adalah lulusan akademi Polri tahun 1998. Pada 2007, mabes Polri menugaskan pria kelahiran Semarang, 42 tahun silam ini ke KPK. Novel memilih meninggalkan Korps Bhayangkara dan menjadi penyidik tetap KPK sejak 2014.

Sejumlah kasus besar yang pernah ia tangani di antaranya, kasus korupsi mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M. Nazaruddin dan kasus suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.

Baca Juga :  Rasa Menu Makan Bergizi Gratis Banyak Dikeluhkan Siswa, Ini Kata Kepala Badan Gizi Nasional

Pada 2017, dua orang tak dikenal menyiram wajah Novel dengan air keras. Kejadian ini menyebabkan mata Novel Baswedan nyaris buta. Dua tahun berlalu, polisi gagal mengungkap pelaku penyerangan.

www.tempo.co