Beranda Daerah Sragen Pelatih PSHT di Gemolong Penendang Siswa Hingga Tewas Akhirnya Ditetapkan Tersangka. Polisi...

Pelatih PSHT di Gemolong Penendang Siswa Hingga Tewas Akhirnya Ditetapkan Tersangka. Polisi Ungkap Hasil Visum Mengejutkan! 

AKP Harno. Foto/Wardoyo
AKP Harno. Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Pelatih perguruan silat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) di ranting Gemolong berinisial FAS (16) yang melakukan tendangan mengakibatkan salah satu siswa asal Saren, Kalijambe, MA (13) tewas, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Remaja itu ditetapkan tersangka setelah dinyatakan terbukti melakukan tendangan yang mengakibatkan siswa MTS di Kalijambe itu meregang nyawa saat latihan, Minggu (24/11/2019) malam.

Penetapan tersangka itu disampaikan Kapolres Sragen AKBP Yimmy Kurniawan melalui Kasubag Humas AKP Harno, Selasa (26/11/2019). Ia mengatakan FAS ditetapkan tersangka setelah menjalani serangkaian pemeriksaan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sragen sejak Senin (25/11/2019).

Pemeriksaan oleh penyidik PPA dilakukan secara maraton sejak pagi hingga sore. Selain FAS, polisi juga memeriksa tujuh orang saksi yang berada di lokasi latihan dan mengetahui kejadian.

“Sudah kami tetapkan tersangka. Yang bersangkutan diperiksa dari pagi sampai sore,” papar AKP Harno.

Menurutnya, saat ini tersangka sudah dilakukan penahanan di Mapolres Sragen. Selain memeriksa pelaku, AKP Harno mengatakan penyidik juga telah melakukan pemeriksaan kepada 7 orang saksi.

Baca Juga :  Sragen Ajukan Lima Proyek Strategis Demi Perkuat Ketahanan Pangan Nasional

Beberapa saksi tambahan juga akan dimintai keterangan untuk melengkapi pemberkasan.

Mengakui Menendang

Lebih lanjut, AKP Harno menguraikan di hadapan penyidik, FAS mengakui memang telah menendang korban saat latihan.

Akan tetapi yang bersangkutan mengaku sebenarnya tak ada niatan dari yang bersangkutan untuk membuat korban celaka bahkan sampai meninggal.

Tendangan pelaku yang memicu korban meninggal juga diperkuat dengan hasil visum dari medis.

“Dari visum menunjukkan tekanan dari tendangan itulah yang menyebabkan meninggalnya korban,” urai Harno.

Karena masih berusia di bawah umur, sambungnya, polisi menjerat pelaku dengan pasal 80 ayat 3 juncto pasal 76c UURI Nomor 23 Tahun 2014 tentang tindak pidana anak.

Seperti diberitakan, MA (13), siswa perguruan silat PSHT asal Kalijambe  diketahui tewas saat mengikuti latihan bersama 20 siswa lainnya di Kaloran, Gemolong.

Baca Juga :  Puluhan Pengusaha Beras Jadi Korban Penipuan Lapor Ke Polres Sragen, Total Kerugian Mencapai Rp 4,5 Miliar Rupiah

Siswa kelas 1 MTS itu mendadak mengalami kejang seusai mendapat tendangan A dengan kaki dari FAS, ketika dalam posisi kuda-kuda.

Korban tak sadarkan diri setelah menerima tendangan di bagian perut dari seniornya, FAS (16). Sempat menjalani perawatan pacu jantung di RS Yakssi Gemolong, korban akhirnya dinyatakan meninggal. Wardoyo