Beranda Umum Nasional Bekas Koruptor Boleh Ikut Pilkada, DPR: Sudah Tepat, Keputusan di Tangan Parpol

Bekas Koruptor Boleh Ikut Pilkada, DPR: Sudah Tepat, Keputusan di Tangan Parpol

Ilustrasi / tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Para mantan koruptor memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk memilih dan dipilih dalam Pilkada. Hal itu dijamin dalam PKPU No 18/2019 tentang aturan pencalonan.

Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Ahmad Doli Kurnia Tanjung menilai, tidak adanya larangan mantan narapidana korupsi maju pilkada dalam PKPU Nomor 18 Tahun 2019 tentang pencalonan, adalah keputusan tepat.

Sehingga, kata dia, antara PKPU Nomor 18 Tahun 2019 dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada bisa berjalan harmonis.

“‎Saya kira ini harmonisasi Menkumham. Usulan PKPU juga sudah tepat. Ini adalah jalan tengah, biar tidak ada lagi dua peraturan, yang satu di bawahnya bertentangan dengan di atasnya,” kata Doli di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, pada Sabtu (7/12/2019).

Baca Juga :  Dampak Efisiensi Anggaran, Karyawan RRI dan TVRI yang Terlanjur Dirumahkan, Kembali Dipekerjakan

Doli menjelaskan, KPU selama ini tegas melarang mantan narapidana korupsi maju di Pilkada yang disusun dalam peraturan KPU (PKPU).

Namun, peraturan ini tidak sejalan dengan Pasal 7 ayat 2 huruf g UU No 10 tahun 2016, yang tidak melarang mantan koruptor maju Pilkada.

“Persoalan kemarin KPU memasukkan melarang eks napi koruptor. Tapi kan undang-undang memperbolehkan.‎ Saya kira itu jalan kompromi yang paling baik yang diambil sekarang. Juga tidak ada peraturan yang dibuat, tidak bertentangan satu sama lain,” kata Ahmad.

Alhasil, menurut Ahmad, keputusan maju atau tidak seorang bekas narapidana korupsi dalam kontestasi pemilihan kepala daerah, menjadi tanggung jawab partai itu sendiri.

“Sekarang tinggal parpolnya saja, kalau dianggap bahwa lebih baik kader diusung yang bukan eks napi koruptor, itu membantu kita menciptakan pemerintahan yang bersih,” ujar Ahmad.

Baca Juga :  Kades Kohod, Arsin antah Kabur ke Luar Negeri, Sempat Dikabarkan Hilang

www.tempo.co