
SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM โ Tim Satres Narkoba Polres Sragen membekuk seorang pemuda asal Sambirejo yang diduga menjadi pengedar sabu.
Pemuda bernama Muhammad Nidhom Qumajdi alias Medik itu dibekuk dalam sebuah penggerebekan sekira pukul 19.50 WIB kemarin malam.
Hal itu terungkap dalam konferensi pers yang digelar Satres Narkoba di Mapolres Sragen.
Kasat Narkoba Polres Sragen, AKP Djoko Satriyo Utomo mewakili Kapolres AKBP Yimmy Kurniawan mengungkapkan pemuda asal Dukuh Sawur RT 4, Sukorejo, Sambirejo, Sragen itu dibekuk dalam sebuah penggerebekan di Sambirejo pukul 19.50 WIB.
Penggerebekan dilakukan berdasarkan informasi warga yang resah dengan aktivitas peredaran narkoba yang diduga digawangi tersangka.
โInformasi itu langsung kami tindaklanjuti dengan undercover dan penggerebekan. Saat digeledah tidak ditemukan barang bukti narkoba. Kemudian saat dicek di HP dan dibuka pesan WA ada percakapan transaksi narkoba sabu,โ papar Kasat di hadapan wartawan.
Dari percakapan antara tersangka dengan temannya itu, diketahui bahwa pesanan sabu ditaruh dalam rokok Menara dan diletakkan di depan rumah Salono.
Atas informasi itu, tim kemudian mengeler tersangka dan mengambil BB sabu tersebut. Setelah dicek, di bungkus rokok itu berisi satu paket sabu seberat sekitar 0,3 gram.
โDari hasil interogasi, tersangka mengakui bahwa sabu itu merupakan sabu yang ia pesan dan dibeli secara patungan bertiga dengan temannya,โ terangnya.
Saat ini tersangka dan barang bukti sabu sudah diamankan di Mapolres. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 atau 127 ayat 1 UU RI NO 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Wardoyo