Beranda Umum Nasional Bertahun-tahun, Kasus GKI Yasmin dan HKBP Filadelfia Tak Selesai

Bertahun-tahun, Kasus GKI Yasmin dan HKBP Filadelfia Tak Selesai

Jemaat GKI Yasmin dan HKBP Filadelfia mengikuti ibadah Natal di depan Istana Negara, Rabu (25/12/ 2019) / tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM  –
Bertahun-tahun berjalan, namun kasus GKI Yasmin, Bogor dan HKBP Filadelfia, Bekasi belum juga menemui titik terang.

Terkait hal itu, juru bicara kedua jemaah gereja, Jayadi Damanik, menilai pemerintah pusat maupun daerah sama-sama memiliki andil atas berlarut-larutnya kasus penolakan tempat ibadah itu.

“Kalau boleh pakai istilah, saling lempar tanggung jawab ini, membuat ini terlunta-lunta berkepanjangan,” ujar Jayadi di seberang Istana Merdeka, Jakarta Pusat usai pelaksanaan ibadah Natal, Rabu ( 25/12/2019).

Jayadi mengatakan, pemerintah pusat selalu melihat masalah ini sebagai wewenang pemerintah daerah. Di sisi lainnya, ia melanjutkan, pemerintah daerah mengatakan butuh dukungan dari pusat.

“Ini kan sebenarnya ketegasan dari pejabatnya, jadilah negarawan jangan jadi politisi,” ujar Jayadi.

Terkait masalah rumah ibadah untuk GKI Yasmin, Jayadi mengatakan bahwa Pemerintah Kota Bogor berjanji untuk menyelesaikannya akhir tahun ini. Namun, enam hari sebelum 2019 tutup buku, jemaah belum juga bisa beribadah di gerejanya sendiri.

“Kavling 31 Taman Yasmin, Bogor itu tapi sampai dengan hari ini, gereja tersebut belum bisa kita pakai sebagaimana layaknya,” ujar Jayadi.

Sedangkan terhadap HKBP Filadelfia, Jayadi berujar jemaah menginginkan Pemerintah Kabupaten Bekasi menuruti putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung yang memerintahkan pembatalan larangan mendirikan gereja di Desa Jejalen Jaya.

Keputusan yang ditetapkan pada 30 September 2010 itu tidak dilaksanakan karena derasnya penolakan warga. Pernyataan itu pernah disampaikan oleh Kepala Subbagian Pembinaan dan Bantuan Hukum Pemerintah Kabupaten Bekasi Maman Suhardiman.

“Marilah kita menghormati itu (keputusan PTUN) seharusnya,” ujar Jayadi.

Delapan tahun lalu, Minggu (6/5/2012) pagi, jemaah HKBP Filadelfia yang hendak beribadah dihadang oleh sejumlah massa, Satpol PP, polisi, dan bus Pemerintah Kabupaten Bekasi yang memblokir jalan menuju gereja mereka.

Saat akan membubarkan diri, massa meneriaki serta melempari jemaah dengan tanah. Kronologi penghadangan disampaikan oleh Ketua Umum Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia, Pendeta A.A. Yewangoe kala itu.

Nasib serupa dialami jemaah GKI Yasmin. Pada 22 Januari 2012, massa dari warga Curug Mekar, Forum Komunikasi Muslim Indonesia, dan Gerakan Reformasi Islam berunjuk rasa menolak pelaksanaan ibadah di Taman Yasmin, Bogor.

Izin mendirikan bangunan (IMB) gedung ibadah tersebut dianggap tidak sah. Pemerintahan Kota Bogor juga sempat menolak IMB gereja itu namun kemudian dimentahkan keputusan Mahkamah Agung dan Ombudsman RI. Meski sudah keluar keputusan, jemaah belum bisa beribadah di sana hingga saat ini.

Pelaksanaan Natal di seberang Istana Merdeka telah dilakukan oleh jemaah dua gereja itu selama delapan tahun. Ibadah hari ini digelar selama satu setengah jam dengan diikuti sekitar seratus jemaah.

www.tempo.co