Beranda Umum Nasional ICW Tolak 5 Pimpinan KPK dengan 5 Alasan Ini

ICW Tolak 5 Pimpinan KPK dengan 5 Alasan Ini

Ketua KPK terpilih periode 2019-2023 Firli Bahuri usai dilantik Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/2019) / tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM  – Lima orang pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah reami dilantik oleh Oresiden Joko Widodo (Jokowi), Jumat (20/12/2109) lalu.

Namun demikian, Indonesian Corruption Watch (ICW) menolak nama-nama lima pimpinan KPK yang baru saja dilantik oleh Presiden Jokowi tersebut.

Menurut mereka setidaknya ada lima alasan untuk menolak pimpinan baru KPK. Alasan pertama karena dugaan pelanggaran kode etik.

“Salah satu pimpinan KPK, diduga sempat bertemu dengan seorang kepala daerah yang sedang berperkara di lembaga anti rasuah itu,” kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana, dalam keterangan tertulis Sabtu (21/12/2019).

ICW pada tahun 2018 lalu, kata dia, termasuk yang melaporkan salah seorang pimpinan KPK tersebut ke KPK atas dugaan pelanggaran kode etik.

Alasan kedua mayoritas pimpinan yang baru KPK sepakat dengan revisi Undang-Undang KPK, yang menurut ICW justru melemahkan KPK.

Pada saat uji kelayakan di DPR mayoritas pimpinan KPK terpilih setuju dengan revisi, padahal di saat yang sama draft yang ditawarkan oleh DPR dan pemerintah tersebut banyak mendapat penolakan oleh masyarakat.

Ketiga, tidak patuh melaporkan harta kekayaan ke KPK. Salah seorang pimpinan KPK, kata Kurnia, diketahui sempat tidak melaporkan harga kekayaan ke KPK.

Padahal menurutnya, melaporkan LHKPN sudah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Ditambah dengan Peraturan KPK Nomer 07 Tahun 2016.

“Tentu catatan ini akan berimplikasi buruk bagi citra KPK yang selama ini dikenal menjunjung tinggi nilai-nilai integritas,” tuturnya.

Keempat, Usia tidak mencukupi untuk dilantik menjadi pimpinan KPK. Satu di antara lima pimpinan KPK masih berusia 45 tahun. Hal ini bertentangan dengan Pasal 29 huruf e Undang-Undang KPK baru.

Pada aturan tersebut disebutkan bahwa untuk dapat diangkat menjadi pimpinan KPK harus berusia paling rendah 50 tahun.

Alasan kelima, ada pimpinan KPK baru yang sempat diberi petisi oleh internal pegawai KPK. Pada April lalu, pegawai KPK sempat mengirimkan petisi kepada pimpinan KPK karena diduga ada hambatan penanganan di Kedeputian Penindakan.

Saat itu setidaknya ada lima persoalan: ada dugaan penundaan gelar perkara di tingkat kedeputian; sering terjadi kebocoran informasi soal tangkap tangan; pegawai di Kedeputian Penindakan merasa kesulitan memanggil saksi dan adanya perlakuan khusus terhadap figur tertentu yang juga menjadi saksi; sering terjadi penolakan penggeledahan di lokasi tertentu dengan alasan yang tidak jelas; adanya pembiaran terhadap pelanggaran yang dilakukan internal penindakan.

Kemarin Presiden Jokowi melantik lima pimpinan baru KPK yakni, FIrli Bahuri, Alexander Marwata, Nurul Ghufron, Nawawi Pomolango, dan Lili Pintauli Siregar.

www.tempo.co