SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Satreskrim Polres Sragen menyatakan masih mendalami kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan oknum Kadus atau bayan di Desa Ngepringan, Kecamatan Jenar, Sragen berinisial SRT (45).
Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Sragen, AKP Supardi mewakili Kapolres AKBP Yimmy Kurniawan, saat konferensi pers di Mapolres Sragen.
“Berkasnya baru sampai ke tempat saya. Ya nanti kita lidik (penyelidikan) dulu. Hasilnya seperti apa,” paparnya.
Supardi menguraikan pihaknya belum bisa berkomentar banyak perihal kasus yang sempat menggegerkan Jenar itu.
Kasus dugaan skandal lendir itu juga sudah dilaporkan oleh suami salah satu wanita berinisial TN (29) yang diduga telah diselingkuhi sang Bayan.
Ia mengatakan penyidik masih memerlukan pendalaman dan nantinya akan memeriksa pihak-pihak terkait terlebih dahulu.
“Kuta cek dulu. Nanti juga kita akan periksa kedua belah pihak (terlapor atau SRT dan pelapor atau suami TN),” tuturnya.
Supardi mengatakan jika nantinya hasil pemeriksaan buktinya cukup, maka akan dilanjutkan.
Disinggung soal indikasi salah satu wanita yang diselingkuhi berinisial DW (23) sampai hamil apakah diperlukan tes DNA, Kasat menyebut belum bisa berkomentar.
“Nanti dilihat dulu faktanya bagaimana. Kita kan belum meriksa kedua belah pihak,” tukasnya.
Skandal perselingkuhan itu mencuat setelah salah satu suami wanita yang diduga diselingkuhi, melapor ke Polsek Jenar akhir pekan lalu. Pria bernisial TRY itu melaporkan Pak Kadus karena diduga telah menyelingkuhi istrinya, TN (29).
Seusai melapor ke Polsek, TRI mengatakan dirinya terpaksa melangkah ke jalur hukum lantaran kesal dengan ulah Kadus yang tega merusak rumahtangganya dengan menyelingkuhi istrinya.
“Dasar saya melapor juga dari pengakuan istri saya (TN) yang mengakui telah dikencani oleh Pak Bayan SRT pada tanggal 18 November 2019 lalu. Ceritanya pagi pukul 09.00 WIB, istri saya diajak naik mobil dan dibawa ke sebuah hotel di Sragen. Di sebuah kamar, istri saya disetubuhi layaknya istri sendiri dan istri saya mengakui semua yang dilakukan Pak Bayan itu,” papar TRY kepada wartawan, Jumat (29/11/2019).
TRY mengaku dirinya memberanikan diri untuk lapor ke penegak hukum lantaran geram dengan kelakuan SRT yang notabene adalah perangkat desa. Menurutnya kelakuan SRT itu dinilai tak pantas dilakukan oleh seorang perangkat desa yang harusnya mengayomi warganya dan membuat ketentraman lingkungan.
“Perangkat desa itu mestinya ngayomi warganya, bukan malah ngrusak rumah tangga dan ndemeni istri orang,” paparnya.
TRY melaporkan SRT dengan tuduhan telah melakukan persetubuhan atau perzinahan dengan istrinya.
Tak hanya TN, indikasi serupa juga diduga dilakukan SRT terhadap DW (27), anggota BPD setempat.
Kabar yang beredar di kalangan warga, aksi selingkuh dilakukan lantaran suami DW, berinisial SS jarang pulang karena bekerja di pelayaran. Bahkan dari buah cinta terlarang Pak Bayan dan DW, dikabarkan DW kini tengah hamil 4 bulan. Wardoyo