Beranda Umum Nasional Aceh Keluarkan Larangan Pengajian Selain Mazhab Syafii atau Ahlussunnah Wal Jamaah, Ini...

Aceh Keluarkan Larangan Pengajian Selain Mazhab Syafii atau Ahlussunnah Wal Jamaah, Ini Respon MUI

Ilustras i masjid. Foto/Republika.co.id

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS — Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah mencabut larangan menggelar pengajian selain ahlussunnah wal jamaah atau mazhab Syafiiyah di masjid atau mushala milik pemprov Aceh.

Larangan tersebut tertuang dalam surat edaran nomor 450/21770 yang dikeluarkan Nova Iriansyah pada Jumat, 13 Desember 2019.

“MUI mengimbau pemerintah Aceh bersikap lebih mengedepankan kebersamaan dan mencabut surat edaran tersebut,” kata Sekretaris Jenderal MUI KH Anwar Abbas saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (31/12/2019).

Menurut KH Anwar, surat edaran itu harus dicabut agar di Aceh dan di seluruh Tanah Air dapat tercipta kehidupan keagamaan yang sejuk aman dan damai. KH Anwar menyesalkan kebijakan tersebut.

“Surat edaran nomor 450/21770 yang dikeluarkan oleh Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah pada Jumat 13 Desember yang melarang pengajian agama selain mazhab Syafiiyah benar-benar sangat disesalkan,” ujarnya.

Baca Juga :  Menteri Bahlil Tegaskan Tak Ada Subsidi BBM untuk Ojol. Yang Pakai Kendaraan Sendiri Bakal Remuk! 

Surat edaran melarang pengajian agama selain mazhab Syafiiyah tidak mencerminkan kearifan dan toleransi, yang merupakan ciri dan watak bangsa dan umat Islam Indonesia serta mayoritas rakyat Aceh sendiri. “Semestinya pemerintah Daerah Istimewa Aceh menghargai perbedaan pendapat yang merupakan sikap dan pandangan dari Imam Syafii itu sendiri,” ujarnya.

Imam Syafii adalah seorang ulama dan imam mazhab yang sangat menghargai perbedaan pendapat. Apalagi perbedaan tersebut dalam hal-hal yang bersifat furu’iyah alias cabang atau dalam masalah-masalah yang memang berpotensi dan memungkinkan terjadinya ikhtilaf atau perbedaan pendapat alias majalul ikhtilaf.

KH Anwar menerangkan, dalam masalah yang masuk ke dalam ranah majalul ikhtilaf ini, hendaknya kita benar-benar mengedepankan toleransi dan saling menghargai. Kecuali ketika masalah-masalah yang kita hadapi itu bersifat ushuliyah atau pokok, tentu saja kita dituntut bersikap tegas.

“Karena kalau tidak, maka tentu eksistensi agama Islam itu sendiri akan terancam dan bermasalah,” katanya.

Baca Juga :  Gibran Minta Sistem Zonasi Dihapus,  FSGI Minta Presiden Prabowo Tetap Pertahankan. Mendikdasmen: Tunggu Tim Pengkajian yang Kami Bentuk

KH Anwar mengimbau pemerintah Aceh bersikap lebih mengedepankan kebersamaan dan segara mencabut surat edaran tersebut. “Karena di antara kita sebagai sesama muslim ada rasa toleransi dan saling pengertian yang tinggi,” katanya.

www.republika.co.id