
JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM โ
Belum masuknya narapidana kasus E-KTP, Setya Novanto ke Rutan Cioinang, lantaran
yang bersangkutan masih menjalani rawat inap selama delapan hari di rumah sakit pusat angkatan darat (RSPAD) Gatot Subroto.
Mengenai hal itu, Komisioner Ombudsman Adrianus Meliala menilai izin rawat inap terhadap narapidana korupsi e-KTP, Setya Novanto di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Subroto, Jakarta, terlalu longgar.
โKalau dilihat tanggal kami sidak Kamis lalu, kami hitung-hitung sudah enam hari (opname). Longgar sekali,โ kata Adrianus kepada Tempo Selasa (31/12/ 2019).
Adrianus menduga, kelonggaran itu supaya pihak Lapas Cipinang tak bolak-balik ke RSPAD untuk mengurus izin.
โMaka enggak usah (izin) pas lima hari. Tapi langsung delapan hari saja.โ Petugas Lapas Cipinang ditugasi selama delapan hari hingga 2 Januari 2020.
Kriminolog itu menilai izin rawat inap di RSPAD selama delapan hari itu terlalu istimewa dan memperlihatkan kekhususan yang diberikan kepada bekas Ketua DPR itu. Biasanya, observasi dilakukan dokter sekitar lima hari.
โKita punya 250 ribu napi, yang dapat kesempatan (rawat inap) selama itu enggak ada.โ
Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Ade Kusmanto mengatakan, proses pemindahan Setya Novanto ke Lapas Cipinang sudah sesuai prosedur.
Bekas Ketua Umum Partai Golkar itu dititipkan sementara di lapas terdekat dengan rumah sakit tempat berobat.
Tenaga pengawalan diserahterimakan kepada Lapas Klas 1 Cipinang.
โLamanya berobat tergantung pendapat dokter yang menangani di RSPAD Gatot Subroto.โ kata Ade melalui siaran pers hari ini.
Meski begitu, kata Adrianus, Setya Novanto tidak dirawat jalan. Sehingga, sel Lapas yang disebut Ombudsman mewah itu tak jadi dipakai.
โKemungkinan ada semacam salah paham di antara jajaran Cipinang yang mengirim Setya Novanto akan dirawat jalan dan tinggal di sel itu. Padahal ternyata tidak.โ