JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Ontran-ontran di tubuh PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk masih berlanjut. Setelah pemecatan Dirut dan jajaran direksi, terkini Serikat Pekerja Ikatan Awak Kabin Garuda Indonesia (Ikagi) resmi menggugat PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk dalam perkara Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Perkara itu terdaftar dengan No. 394/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Jkt.Pst pada 3 Desember 2019. Sebagai tergugat 2 adalah Asosiasi Pilot Garuda, dan Serikat Karyawan Garuda (tergugat 3).
Para awak kabin menilai Garuda Indonesia tidak menjalankan Undang-undang Ketenagakerjaan saat memperpanjang perjanjian kerja sama periode 2014—2016, tertanggal 1 September 2016. Ketua Ikagi, Zaenal Mutaqim mengatakan, perjanjian itu dibuat tanpa dibahas sebelumnya oleh manajemen Garuda Indonesia.
“Untuk menjalani perjanjian kerja sama itu diatur dalam UU Ketenagakerjaan tetapi Garuda Indonesia tidak melalui tahapan pembahasan. Itu yang kami permasalahkan,” kata Zaenal, Selasa (10/12/2019).
Dalam petitum Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Ikagi menuntut keberlakuan Kesepakatan Bersama Perpanjangan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Garuda Indonesia (Persero) periode 2014—2016, tertanggal 1 September 2016 sah berlaku terbatas hanya 1 (satu) tahun dan berakhir pada 1 September 2017.
Selain itu, penggugat sebagai Serikat Pekerja berhak sebagai pihak untuk melakukan perundingan PKB Periode 2018-2020 berdasarkan Undang-Undang Nomor 13/2003 Tentang Ketenagakerjaan jo. Permanekertrans no 28 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan serta pembuatan dan pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama.
“Para tergugat untuk melakukan perundingan PKB Periode 2018-2020 bersama penggugat,” kata serikat pekerja awak kabin maskapai Garuda tersebut.