JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pernyataan Presiden Jokowi terkait hukuman mati untuk koruptor menjadi sorotan berbagai pihak. Salah satunya dari Indonesia Corruption Watch (ICW).
Peneliti ICW, Tama S. Langkun menduga Presiden Joko Widodo hanya terpleset lidah ketika berbicara hukuman mati untuk koruptor.
Menurut Tama apa yang disampaikan Jokowi bisa saja berbeda dengan apa yang ia pikirkan.
“Saya lihat slip of tongue saja, salah ngomong aja,” kata Tama dalam diskusi di kawasan Kebon Sirih, Jakarta, Minggu (15/12/2019).
Sebelumnya, Jokowi mengatakan pemerintah bersedia mengusulkan revisi Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi agar koruptor bisa dihukum mati. Namun hal ini bakal dilakukan jika masyarakat luas menginginkannya.
“Ya bisa saja (hukuman mati) kalau jadi kehendak masyarakat,” kata Jokowi usai menyaksikan pentas #PrestasiTanpaKorupsi dalam rangka peringatan Hari Antikorupsi Sedunia di SMKN 57, Jakarta, Senin (9/12/2019).
Pernyataan Jokowi ini lantas mendapatkan banyak kritik. Sebab, hukuman mati untuk koruptor sebenarnya diatur dalam UU Tindak Pidana Korupsi.
Menkopolhukam Mahfud Md dan Menkumham Yasonna Laoly adalah dua orang menteri yang memberikan klarifikasi soal pernyataan Jokowi tersebut.
“Hukuman mati untuk koruptor kan sudah ada UU-nya, jadi benar Pak Jokowi itu,” ujarnya.
Tama S. Langkun mengatakan klarifikasi dari Mahfud dan Yasonna itu bisa jadi pertanda bahwa Jokowi cuma salah ucap.
Tama tak yakin Jokowi mengucapkan itu dengan sepenuh hati.
“UU-nya sudah ada, untuk apalagi dibicarakan,” kata dia.
Lagi pula, kata dia, agenda pemberantasan korupsi era Jokowi memang tidak jelas.