SURABAYA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pemilik mobil Lamborghini L 568 WX yang terbakar, Lanny Kusuma Wardani, tidak memenuhi panggilan Polrestabes Surabaya dengan alasan sedang berlibur ke luar negeri.
Hal itu terkuat setelah kuasa hukum Lanny Kusuma Wardani mendatangi Polrestabes Surabaya, Rabu (11/12/2019).
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran menyebut, usai surat pemanggilan dilayangkan, melalui kuasa hukumnya, pemilik mobil belum dapat memenuhi panggilan tersebut lantaran sedang berlibur ke luar negeri.
“Tadi pengacaranya datang menyampaikan jika pemilik mobil sedang berada di luar negeri untuk berlibur,” beber Sudamiran.
Lebih lanjut, kuasa hukum Lanny Kusuma Wardani memastikan jika kliennya itu tidak akan melarikan diri dan akan memenuhi panggilan polisi pada Senin (16/12/2019) depan.
“Bukan untuk melarikan diri atas kasus yang saat ini kami seldiki, melainkan memang liburan tersebut telah terjadwal satu bulan sebelum kejadian. Senin depan akan penuhi panggilan kami untuk dimintai keterangan,” tandasnya.
Sedang Kasatlantas Polrestabes Surabaya Kompol Teddy Chandra menyebutkan, pihaknya melimpahkan penanganan kasus mobil mewah berwarna merah gold itu kepada pihak Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Hal ini karena pemilik mobil tak dapat menunjukkan surat kelengkapan kendaraan bermotor saat diperiksa oleh anggotanya.
“Karena pemilik tidak dapat menunjukkan STNK mobil maka kami lakukan penilangan dan penyitaan. Untuk mendalami kasus terbakarnya mobil itu maka kami serahkan ke pihak Reskrim Polrestabes Surabaya sekaligus untuk menyelidiki asal mobil mewah itu,” kata Teddy, Rabu (11/12/2019).