JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sebanyak 15 nelayan Indonesia yang ditangkap oleh Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia berhaail dibebaskan dengan selamat oleh Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan ( KKP).
“Benar sekali bahwa kita berhasil memulangkan 15 nelayan Indonesia yang ditangkap oleh APMM, semuanya merupakan awak kapal perikanan KM. Abadi Indah,” kata Plt. Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Nilanto Perbowo dalam keterangan tertulis, Minggu (19/1/2020).
Pembebasan itu ditempuh melalui upaya persuasif dan tidak melalui proses hukum di Malaysia. Itu, kata dia, merupakan bukti kerja nyata pemerintah dalam perlindungan nelayan, yang saat ini menjadi salah satu prioritas KKP.
Nilanto menjelaskan bahwa keberhasilan pembebasan dan pemulangan nelayan indonesia tersebut tidak terlepas dari komunikasi dan koordinasi yang dilakukan secara intensif antara pihak Ditjen PSDKP-KKP dengan APMM Malaysia.
“Berbekal hubungan baik antar kedua lembaga serta adanya kerangka Memorandum of Understanding on Common Guidelines antara Indonesia dan Malaysia, pihak aparat Malaysia bersedia melepaskan nelayan kita tersebut,” ujarnya.
MoU Common Guideline merupakan kesepakatan aparat penegak hukum di bidang maritim antara Indonesia dan Malaysia yang diantaranya menyepakati langkah-langkah penanganan terhadap nelayan kedua negara yang melakukan kegiatan penangkapan ikan di wilayah unresolved maritim boundaries.
MoU tersebut merupakan kerangka hukum yang membuat upaya persuasif dapat dilakukan oleh Ditjen PSDKP dengan mengedepankan prinsip saling menghormati kedua negara.
Saat ini, kata Nilanto, 15 nelayan tersebut telah diserahterimakan kepada Kepala Pangkalan PSDKP Batam dan sudah kembali bekerja.
“Penjemputan kami laksanakan dengan Kapal Pengawas Hiu Macan Tutul 02, ini menjadi hal yang penting bagi kami sebagai bentuk langkah nyata kehadiran KKP untuk selalu melindungi nelayan dan masyarakat kelautan perikanan,” ujar Nilanto.
Sebelumnya KM. Abadi Indah merupakan kapal perikanan Indonesia yang ditangkap oleh APMM pada 5 Januari 2020.
Kapal yang mengoperasikan alat penangkapan ikan jala jatuh berkapal (cast net) kapal tersebut oleh pihak Malaysia ditangkap atas dugaan melakukan penangkapan sotong secara illegal di wilayah perairan Malaysia.
Ditjen PSDKP-KKP memastikan bahwa kehadiran kapal-kapal pengawas akan memberikan perlindungan kepada nelayan sekaligus melakukan upaya pembinaan dan penyadartahuan terhadap nelayan-nelayan Indonesia, termasuk KM. Abadi Indah ini.
“Kami memberikan sanksi peringatan, ini sebagai bentuk tanggung jawab kita sebagai negara bendera (flag state responsibility),” kata dia.
Selama tahun 2019, Ditjen PSDKP – KKP telah memulangkan 127 nelayan Indonesia yang tertangkap di berbagai negara diantaranya Malaysia, Timor Leste, Myanmar, Thailand, Australia dan India.