SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sebuah bangunan gudang rosok di Ngablak, Kroyo, Karangmalang, Sragen dibongkar paksa oleh Satpol PP setempat, Selasa (7/1/2020). Sebanyak 20 truk rosok yang ada di gudang itu diangkut dan dibuang ke TPA Tanggan Gesi.
Gudang milik Widodo itu dibongkar karena menempati tanah Pemda tanpa izin. Selain itu, kehadiran gudang rosok itu juga memicu konflik dan melanggar aturan.
Pembongkaran melibatkan 30 personel Satpol PP, Muspika dan Polsek. Kegiatan pembongkaran dipimpin langsung Kepala Dinas Satpol PP Sragen, Heru Martono.
Kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Heru mengatakan pembongkaran dilakukan lantaran gudang rosok itu dibangun di tanah milik Pemda dan di bahu jalan.
“Yang kedua, dia memanfaatkan tanah aset Pemda untuk menumpuk barang-barang rongsokan. Lalu juga ditanami pohon dan kacang. Kapan hari saya tanya, iki izin pora, dijawab tidak ada,” paparnya di sela kegiatan.
Pembongkaran juga sebagai tindaklanjut surat dari pihak kelurahan yang menyampaikan keberadaan gudang itu melanggar aturan dan tanpa izin. Guna menghindari polemik dan konflik, akhirnya bangunan empyek-empyek gudang itu pun akhirnya dirobohkan.
Heru menguraikan pembongkaran juga dilakukan setelah beberapa kali janji dari pemilik untuk membongkar sendiri, tak kunjung ditepati.
“Sudah beberapa kali membuat surat pernyataan. Terakhir saya lihat tanggal 2 Desember dia sanggup membersihkan, tapi kemudian tidak dipenuhi. Alasannya kesulitan dan nggak bisa membersihkan sendiri karena rosoknya terlalu banyak,” terangnya.
Setelah bangunan dirobohkan, tumpukan material rosok di dalamnya langsung diangkut ke truk untuk dibuang ke TPA Tanggan. Rosok itu dibuang karena memang kualitasnya rosok yang jelek dan tidak laku dijual.
Seperti kain perca dan rosok yang kurang berharga lainnya. Bahkan karena nggak berkualitas, sebagian rosok menimbulkan bau busuk.
Menurut Heru, sampai siang tadi sudah ada 14 truk rosok di gudang itu yang dibuang ke TPA. Diperkirakan total rosok yang ada sekitar 20 truk.
Ditambahkan, proses pembongkaran berjalan relatif kondusif tanpa ada perlawanan. Pihak pemilik gudang sudah merelakan dan menyadari bahwa kondisi gudangnya memang melanggar aturan. Wardoyo