JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Advokat PDIP, Donny Tri Istiqomah diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan kasus dugaan suap komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pemeriksaan itu terkait aliran dana ke Wahyu Setiawan.
“Penyidik masih mendalami terkait dengan pemberian uang dari tersangka Pak Saeful (SAE) kepada Pak Wahyu (WSE). Masih seputar itu,” kata Ali di Gedung Merah Putih Jakarta pada Selasa (21/1/2020).
Donny diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Saeful. Selain Donny, KPK juga memeriksa dua tersangka lainnya yaitu Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina.
Di luar tersangka, KPK juga memeriksa Ilham Yulianto dari swasta, Rahmat Setiawan Tonidaya, seorang PNS dan staf Komisi Pemilihan Umum Retno Wahyudiarti.
Donny turut ditangkap KPK dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) terhadap mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan. Namun dia tak ditetapkan KPK sebagai tersangka.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron awalnya menyebut Donny merupakan salah satu perantara suap untuk Wahyu terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dari PDIP.
“Penerima WS, pemberi HM melalui S dan D,” kata Nurul Ghufron pada Rabu (8/1/2020) malam.
HM yang dimaksud adalah Harun Masiku, calon legislator DPR PDIP di Pemilu 2019 dari daerah pemilihan Sumatera Selatan I.
Harun diajukan oleh PDIP untuk menggantikan Riezky Aprilia, legislator PDIP dari daerah pemilihan yang sama.
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar hanya menyampaikan bahwa Doni diperintahkan oleh salah satu pengurus DPP PDIP mengajukan gugatan uji materi pasal 54 peraturan KPU Nomor 3 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu ke Mahkamah Agung.
Pengajuan ini terkait caleg PDIP dari Sumatera Selatan I, Nazarudin Kiemas yang meninggal pada Maret 2019.
PDIP ingin suara Nazarudin, sebagai pemenang pileg, dikembalikan kepada partai dan agar partai berhak menentukan siapa yang diajukan sebagai pengganti.
Gugatan ini dikabulkan MA pada Juli 2019. Dalam putusannya, MA menetapkan partai menjadi penentu suara pada pergantian antar waktu.
Nah, putusan MA ini menjadi dasar bagi PDIP mengirim surat ke KPU untuk menetapkan Harun Masiku. Tapi, KPU tetap menetapkan Riezky Aprilia sebagai pengganti Nazarudin.
Dalam permohonan uji materi ke MA tersebut, tertulis bahwa
seseorang bernama Donny Tri Istiqomah dan kawan mendapat kuasa dari Ketua Umum
PDIP Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto
sebagai advokat/pengacara pada PDIP, berkedudukan dan berkantor di DPP PDIP,
Jalan Diponegoro Nomor 58, Menteng, Jakarta Pusat.