PEMALANG, JOGLOSEMARNEWS.COM – Respon cepat yang dilakukan oleh Polsek Taman Polres Pemalang setelah menerima laporan kehilangan motor di rumah sakit Siaga Medika Pemalang membuahkan hasil, dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, tersangka ZNR (36) berhasil diamankan beserta barang buktinya.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolsek Taman AKP Harsono saat menggelar konferensi pers di Aula Bhayangkara Polres Pemalang, Sabtu (18/1/2020).
“Setelah menerima laporan, Tim langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan,” kata Kapolsek dilansir Tribratanews.
Hasil pengembangan dari keterangan saksi dan rekaman CCTV, tersangka akhirnya berhasil diamankan berikut barang bukti sepeda motor milik korban yang sudah diganti nomor polisinya.
Kapolsek Taman menuturkan, awalnya korban yang hendak menengok cucunya di RSU Siaga Medika Pemalang memarkirkan sepeda motornya dalam keadaan kunci tergantung di jok motor.
“Korban lupa membawa kuncinya kembali setelah mengambil jaket di jok motor, padahal sebelumnya motor sempat dikunci stang,” jelasnya.
“Saat korban hendak pulang ke rumah dan bermaksud mengambil sepeda motornya, ternyata sudah tidak ada di tempat parkir,” imbuhnya.
Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Pemalang guna penyidikan lebih lanjut dan menjalani serangkaian pemeriksaan.
“Pelaku akan dijerat pasal 363 KUHP dengan hukuman maksimal paling lama tujuh tahun penjara,” tutupnya. JSnews