Beranda Umum Nasional Gubernur Kepri Berharap Kebijakan Penenggelaman Kapal Dilanjutkan

Gubernur Kepri Berharap Kebijakan Penenggelaman Kapal Dilanjutkan

KRI Usman Harun-359 (kanan) bersama KRI Sutedi Senoputra-378 melakukan konvoi saat peran bahaya tempur udara di Laut Natuna, Jumat (20/1/2020) / teras.id

TANJUNGPINANG, JOGLOSEMARNEWS.COM – Plt Gubernur Kepri, Isdianto meminta kebijakan penenggelaman kapal di perairan Natuna untuk digalakkan lagi.

Isdianto meminta agar Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo melanjutkan kebijakan Susi Pudjiastuti bagi kapal asing yang mencuri ikan di perairan Natuna.

“Saya kira bila kebijakan penenggelaman kapal itu diteruskan, maka akan ada efek jera bagi kapal-kapal pencuri ikan dari negara luar itu,” ujarnya, beberapa hari lalu.

Menurut Isdianto, selama kebijakan penenggelaman kapal itu diberlakukan, hampir tidak pernah ada kapal asing yang berani untuk mencuri ikan di perairan Natuna maupun Anambas.

“Selama kebijakan itu berlaku, tangkapan nelayan lokal disana cukup melimpah,” kata dia.

Selain itu, Isdianto juga meminta kepada aparat keamanan untuk dapat lebih meningkatkan keamanan di kawasan Laut Natuna Utara.

Baca Juga :  Tak Juga Mau Panggil Bobby, MAKI Siap Adukan KPK ke Dewan Pengawas

“Saya juga meminta seluruh instansi terkait, pengamanan di Laut untuk ditingkatkan lagi dengan maraknya pencurian ikan saat ini,” ia berharap.

Sementara itu, Susi Pudjiastuti sendiri telah bereaksi keras pada manuver Cina yang menerobos dan mencuri ikan di Natuna. Susi menanggapi cuitan Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal Natuna.

Melalui akun Twitternya, Susi Pudjiastuti mengatakan Presiden seharusnya bisa melakukan tindakan lebih dari sekadar menghalau kapal asing yang mengeksploitasi wilayah ZEE Indonesia.

“Yang mencuri di EEZ (Exclusive Economic Zone) kita Seharusnya ditangkap saja. Dan putuskan dimusnahkan. Jangan hanya dihalau,” ujar Susi melalui akun media sosial Twitter, Kamis (8/1/2020).

Cina sebelumnya berkukuh mengklaim wilayah ZEE Indonesia di perairan Natuna, dengan mengacu pada Nine Dash-Line atau garis batas imajiner. Kayakinan itu mendorong Cina melanggar garis batas ZEE Indonesia yang telah diakui oleh Konvensi Hukum Laut PBB atau United Nations Convention for the Law of the Sea (UNCLOS) 1982.

www.teras.id

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.