JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Sadis, Pria Ini Menyetubuhi Pacarnya, Membunuhnya, Lalu Menyetubuhi Mayatnya

Lelaki tewas di ukung celurit
ilustrasi / joglosemarnews
ย ย ย 

JOGLOSEMARNEWS.COM โ€“ Pria asal Jambi bernama Rusdi ini benar-benar sadis. Setelah berhubungan intim, dia menghabisi pacarnya dengan parang, lalu kembali menggagahi mayat pacarnya tersebut untuk melampiaskan nafsu berahinya. ย 

Peristiwa sadis itu terjadi di Kecamatan Rimbo Bujang, Tebo Jambi.

Cerita Pembunuhan sadis ini bermula ketika Rusdi dan pacarnya berinisial Y itu berkencan. Saat itu, posisi Y sudah menikah, namun menjalin hubungan spesial dengan pria bernama Rusdi itu sejak lama.

Hubungan keduanya sudah jauh. Mereka sudah berhubungan intim. Keduanya juga sudah berencana menikah.

Namun saat baru saja selesai berhubungan intim, Y mendapatkan telepon dari seseorang.

Baca Juga :  Demi Ungkap Pelanggaran Pilpres 2024, Masyarakat Sipil Desak Pengadilan Rakyat

Setelah itu Y kemudian membatalkan pernikahannya. Karena tak terima Rs marah dan membunuh Y. Bahkan lebih sadis lagi, Rs memperkosa jenazah Y tersebut.

“Usai melakukan hubungan dengan korban, tersangka melancarkan aksinya dengan senjata tajam,” kata Wakapolres Tebo, Kompol Mamit Suargi.

Rusdi membunuh Y dengan parang yang ia temukan di ruang depan rumah Y. Rusdi, kata polisi, kembali mengintimi Y yang sudah meninggal dunia.

Ia kemudian mengikat kaki dan tangan Y supaya Y terlihat seperti korban perampokan.

Rusdi membawa kabur sepeda motor dan anting-anting Y. Ia lantas melarikan diri ke Bengkulu.

Baca Juga :  Denny Indrayana Tak Yakin Hakim MK Mau Berkorban dan Jadi Pahlawan demi Selamatkan Demokrasi, Seperti Ini Prediksinya

Ditembak di Bagian Kaki

Namun pelarian Rusdi berakhir. Polisi berhasil menangkapnya di Desa Bungo Tanjung, Kecamatan Teramang Jaya, kabupaten Muko-muko, Bengkulu.

Ia dibekuk, Rabu (8/1/2020) sekitar pukul 11.00 WIB. Polisi menembak kedua kaki Rusdi lantaran ia sempat melakukan perlawanan dan tidak kooperatif saat ditangkap.

“Tim Sultan polres Tebo bersama tim Polsek Rimbo Bujang mendapat informasi yang bersangkutan ada di Bengkulu. Setelah berkoordinasi, tim berkoordinasi dengan Polres Muko-muko dan melakukan penangkapan,” katanya.

Polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain BPKB sepeda motor, STNK, ponsel dan anting-anting emas milik Y. Atas perbuatannya, Rusdi dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara.

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com