YOGYAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mengeluarkan fatwa haram vape atau rokok elektronik. Oleh karena itulah, Muhammadiyah meminta agar peredaran rokok elektrik dilarang.
Anggota Divisi Fatwa dan Pengembangan Tuntunan Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Wawan Gunawan Abdul Wahid, mengatakan salah satu alasannya adalah faktor kesehatan.
“Merokok elektronik hukumnya adalah haram sebagaimana rokok konvensional, karena kategori perbuatan mengkonsumsi perbuatan merusak atau membahayakan,” kata Wawan dalam forum Silaturahmi Pimpinan Daerah Muhammadiyah dan Aisyiyah se-Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Jumat (24/1/2020).
Wawan mengatakan, seperti rokok konvensional, rokok elektrik juga mengandung zat adiktif dan unsur racun yang membahayakan.
Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah juga merekomendasikan kepada pemerintah pusat atau daerah untuk membuat kebijakan yang melarang total rokok elektrik dan tembakau. Termasuk, kata dia, penjualan secara daring, distribusi, iklan, promosi, dan sponsorship.