Beranda Umum Nasional Ini Maksud Kalimat “Siap Mainkan” yang Jerat Wahyu Setiawan Jadi Tersangka

Ini Maksud Kalimat “Siap Mainkan” yang Jerat Wahyu Setiawan Jadi Tersangka

Komisioner KPU Wahyu Setiawan usai menjalani pemeriksaan yang selanjutnya akan menjalani sidang pelanggaran kode etik oleh DKPP di gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/1/2020) / tribunnews

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan menjalani sidang pemeriksaan etik oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) si gesung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (15/1/2020).

Sebelumnya, Wahyu Setiawan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait dugaan penerimaan suap penetapan anggota DPR periode 2019-2024.

Dalam sidang tersebut, Wahyu menjelaskan terkait kode ‘siap, mainkan!’ yang digunakannya dalam kasus dugaan suap terkait PAW anggota DPR RI dari PDIP.

Wahyu membantah bahwa kalimat tersebut bermakna dirinya menyanggupi permintaan untuk mengusahakan Harun Masiku ditetapkan sebagai anggota DPR 2019-2024 melalui proses pergantian antarwaktu (PAW) sebagaimana dikaitkan oleh KPK sebelumnya

0″Saya menggunakan istilah (siap, mainkan!), tetapi perlu diketahui hampir selalui yang berkomunikasi dengan saya, saya sampaikan siap. Mungkin itu disalahkan tapi saya tidak bermaksud,” kata Wahyu saat menjalani sidang dugaan pelanggaran kode etik yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (15/1/2020).

“Saya menyadari bahwa kalimat itu bisa ditafriskan lain,” kata Wahyu.

Wahyu mengatakan, kalimat “siap, mainkan!” itu dikirim ke Agustiani Tio Fridellina setelah ia mendapat kabar bahwa surat permohonan PAW dari PDI-P sudah dikirim ke KPU.

“Maksud saya surat yang dikirim ke KPU kemudian ditindaklanjuti. Pada waktu itu saya tidak ada di kantor, saya menghubungi staf saya,” ujar Wahyu.

“Saya mengabari ada surat dari PDI-P tolong diterima. Setelah diterima apakah surat ini diteruskan kepada pimpinan ya karena itu surat resmi. Jadi sampai peristiwa itu, saya hanya terima di WhatsApp, tetapi secara fisik saya tidak pernah memegang,” ucap Wahyu. 

Meski begitu, Wahyu mengaku akan bertanggung jawab terhadap kalimat yang telah ia sampaikan.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penetapan anggota DPR terpilih periode 2019-2024.

Dikutip dari Kompas.com, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan, Wahyu menyanggupi permintaan memuluskan jalan Harun Masiku, caleg PDIP, agar ditetapkan sebagai anggota DPR melalui mekanisme pergantian antar-waktu (PAW).

“ATF (mantan anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridellina) mengirimkan dokumen dan fatwa MA yang didapat dari SAE (Saeful) kepada WSE (Wahyu) untuk membantu proses penetapan HAR (Harun) dan WSE menyanggupi membantu dengan membalas, ‘Siap, mainkan!’,” kata Lili dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (9/1/2020).

Selain Wahyu Setiawan dan Harun Masiku, dalam kasus ini KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka, yaitu mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang juga orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina, dan pihak swasta bernama Saeful.

Wahyu dan Agustiani diduga sebagai penerima suap.

Sementara Harun dan Saeful disebut sebagai pihak yang memberi suap.

Wahyu, Agustiani, dan Saeful sudah ditahan KPK setelah terjaring lewat operasi tangkap tangan pada Rabu (8/1/2020) lalu.

Sedangkan, keberadaan Harun masiku masih belum diketahui.

Ketua KPU, Arief Budiman, mengatakan Wahyu Setiawan, resmi mengundurkan diri sebagai anggota KPU periode 2017-2022.

“Sore ini kami baru menerima surat yang disampaikan oleh keluarga Pak Wahyu. Surat pengunduran diri,” ujar Arief dalam konferensi pers di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (10/1/2020).

Arief lantas membacakan surat yang ditulis oleh Wahyu Setiawan itu.

Dalam suratnya, Wahyu menyatakan dengan penuh kesadaran diri tanpa paksaan mengundurkan diri sebagai anggota KPU masa jabatan 2017-2022.

Meskipun telah mengundurkan diri dari jabatannya, Wahyu Setiawan tetap akan diperiksa terkait dugaan pelanggaran kode etik.

Pelaksana Tugas (Plt) Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) Muhammad mengatakan putusan sidang etik tersebut salah satunya dapat memberhentikan Wahyu Setiawan secara tidak terhormat, apabila terbukti melanggar sumpah atau kode etik.

Kemudian hasil dari putusan sidang etik tersebut akan diteruskan kepada Presiden Joko Widodo.

SK pemberhentian Wahyu tunggu hasil DKPP

Sekretaris kabinet Pramono Anung mengatakan, penerbitan SK pemberhentian Wahyu Setiawan harus menunggu hasil sidang kode etik yang dilakukan DKPP.

Setelah itu, pimpinan KPU harus terlebih dahulu mengajukannya ke Jokowi. “Ya tentunya, kalau ada usulan, kan hari ini sidang DKPP. Sidang DKPP selesai kemudian pimpinan KPU mengajukan kepada Presiden. Ada tahapannya,” kata Pramono di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (15/1/2020) seperti dilansir Kompas.com.

Meski Wahyu secara terbuka telah mengundurkan diri sebagai Komisioner KPU, Pramono mengatakan, Jokowi ingin menghargai proses yang tengah dilakukan DKPP.

SK Pemberhentian Wahyu Setiawan baru akan diterbitkan setelah DKPP mengumumkan hasil sidang.

“Ya kan keputusan itu harus ada dasar hukumnya,” ucap Pramono.

www.tribunnews.com