SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II bersama Polda Jawa Tengah menyerahkan dua tersangka kasus pengemplang pajak ke Kejaksaan Negeri Purwokerto. Kedua tersangka AR dan UH merupakan mantan Direktur PT KJS atau yang bertanggung jawab pada perusahaan pengembang perumahan tersebut.
Menurut Kepala Bidang Pemeriksaan, Pengalihan, Intelijen dan Penyidikan, Iqbal Thoha Saleh, kedua tersangka diserahkan ke Kejari Purwokerto pada tanggal 29 Januari 2020, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Jateng pada 18 Desember 2019.
“Kedua tersangka diduga dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap dan/atau memungut pajak namun tidak disetorkan ke kas negara,” ungkapnya, Kamis (30/1/2020).
Iqbal menekankan, perbuatan kedua tersangka menimbulkan kerugian negara sekurang kurangnya semasa Januari hingga Desember 2012 sebesar sekitar Rp 5,1 miliar. Mereka dijerat Pasal 39 ayat (1) huruf c jo. Pasal 39 ayat (1) huruf d jo. Pasal 39 ayat (1) huruf i jo. Pasal 43 ayat (1) UU RI nomor 16 tahun 2.000 dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
“Kami akan terus memperkuat komitmen melakukan reformasi sistem administrasi perpajakan, termasuk penegakan hukum perpajakan secara konsisten terhadap para Wajib Pajak. Atau juga kepada pihak terkait yang menghindari kewajiban perpajakannya agar terjadi keadilan bagi masyarakat dalam membayar pajak. Kami mohon dukungan semua pihak agar semangat reformasi kami terus berkobar untuk Indonesia yang lebih baik,” tukas Iqbal. Triawati PP