Beranda Daerah Sragen Kasus Pabrik Herbel di Sragen, Gubernur Ganjar Pranowo Minta DPMPTSP Segera Lakukan...

Kasus Pabrik Herbel di Sragen, Gubernur Ganjar Pranowo Minta DPMPTSP Segera Lakukan Verifikasi. Satpol PP Bakal Panggil Investor

Gubernur Ganjar Pranowo
Gubernur Ganjar Pranowo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Kasus pembangunan pabrik Herbel di Desa Toyogo, Sambungmacan, Sragen yang ditengarai nekat membangun di kawasan lahan hijau padahal belum ada izin, memantik reaksi dari Pemprov Jawa Tengah.

Gubernur Ganjar Pranowo langsung bereaksi dan meminta agar dinas setempat segera menindaklanjuti dengan melakukan verifikasi ke lapangan.

“Kalau untuk itu (persoalan pabrik herbel Sambungmacan), DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) tinggal verifikasi saja,” paparnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Selasa (28/1/2020).

Perihal apa yang harus dilakukan Pemkab atau dinas terkait keberadaan bangunan pabrik yang sudah didirikan padahal belum ada izin,
Gubernur meyakini dinas setempat sudah memahami apa yang harus dilakukan tanpa harus ada petunjuk dari Pemprov.

“Itu pekerjaan yang tidak perlu petunjuk,” tegasnya saat dihubungi JOGLOSEMARNEWS.COM .

Sementara, Kepala Dinas Satpol PP Sragen, Heru Martono mengungkapkan pihaknya akan segera memanggil investor asal Surabaya yang membangun pabrik herbel di Toyogo itu.

“Secepatnya besok akan kami panggil untuk diklarifikasi,” terangnya.

Heru juga menyebut sebenarnya pihaknya sudah pernah menghentikan pengerjaan pada saat awal pabrik itu akan memulai pekerjaan beberapa waktu lalu.

Saat itu lokasi lahan yang akan didirikan, bahkan sudah pernah dihentikan pembangunannya karena memang belum mengantongi izin.

Terpisah, Kepala DPMPTSP Sragen, Tugiyono menegaskan bahwa hingga kini dinasnya sama sekali belum menerimas berkas permohonan izin apa pun dari investor yang mendirikan pabrik herbel di Jalan Raya Sragen-Ngawi tepatnya di Toyogo Sambungmacan itu.

Dari hasil pengecekannya, juga tidak ada berkas atau arsip apapun yang masuk ke DPMPTSP terkait pabrik herbel itu.

Baca Juga :  RSU Hastuti Sragen Resmi Dibuka oleh Bupati Yuni, Menjadi RS Ke-13 di Kabupaten Sragen

“Saya sudah cek ke semua bidang, nggak pernah ada permohonan izin apapun dari investornya. Kalaupun sudah ada sebelum saya, pasti arsipnya juga ada. Tapi sudah kami cek semua, nggak ada pengajuan apa pun, apalagi menerbitkan izin. Karena belum ada izin, maka ranahnya pelanggaran Perda dan itu kewenangan Satpol PP,” tandasnya.

Sebelumnya, Pansus Perda RTRW menyoroti tabiat investor pabrik di tepi jalan raya Sragen-Ngawi itu yang sudah berani mendirikan bangunan padahal perizinan belum ada dan lokasinya di lahan hijau.

Sementara, revisi Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) saat ini masih dalam pembahasan.

“Banyak laporan ke kami kalau ditengarai memang banyak pelanggaran perda RTRW. Ada beberapa investor yang belum mengantongi ijin dan berdiri di kawasan lahan hijau tapi sudah nekat membangun pabrik. Bahkan ada juga yang sudah beroperasi,” papar anggota Pansus Revisi Perda RTRW, Faturrohman, Senin (27/1/2020).

Legislator asal PKB mendesak pihak terkait dalam hal ini Satpol PP atau Pemkab berani menghentikan operasional pembangunan maupun keberadaan pabrik yang melanggar aturan itu.

Ia juga meminta agar diusut kemungkinan adanya main belakang antara pihak investor dengan pihak perizinan. Sebab dimungkinkan mereka nekat beroperasi atau membangun, karena mendapat sinyal atau dijanjikan bakal direvisi lokasinya dari zona hijau ke industri.

“Padahal pelanggaran RTRW maupun izin yang melanggar zona wilayah itu ancamannya pidana dan denda miliaran rupiah. Seharusnya kalau tidak ada ijin dan Revisi Perda RTRW masih dalam proses pembahasan, Pemerintah, baik Bupati, Perkim, Sekda, Perijinan maupun Satpol PP harus berani hentikan aktivitas mereka,” tegasnya.

Baca Juga :  SMK Negeri 1 Plupuh Sragen Gembleng Mental dan Karakter Siswa Tangguh Bertajuk Jalan Ninja SKANIP Melalui Penyebaran Sepuluh Kebijakan

Senada, anggota Pansus dari Partai Golkar, Muh Harris Effendi juga mengendus ada indikasi tak beres antara pihak berwenang dengan para investor dalam proses penentuan zonasi di revisi RTRW.

Ia menduga ada proses pemutihan zona yang ditempati para investor itu secara diam-diam oleh dinas pemangku kewenangan. Hal itu diperkuat dengan proses pengajuan persetujuan dan konsultasi soal Revisi Perda RTRW yang belakangan diketahui tanpa melibatkan Pansus.

“Kami curiga ada pemutihan zona yang dilakukan oleh pihak terkait dan pasti ada sesuatu di balik itu. Harusnya kan penyusunan revisi dan penentuan zona itu kan dibahas bersama antara Pansus dengan dinas berwenang dan didasarkan kajian-kajiannya bagaimana. Tapi ini nggak, tahu-tahu revisinya sudah jadi dan diajukan ke Pansus. Padahal banyak pabrik yang berdiri di zona lahan hijau bahkan ada yang baru membangun. Ini ada apa?” urai Harris. Wardoyo