SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Banyaknya keluhan masyarakat terutama pengguna layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) di Sragen untuk meminta rujukan dari Puskesmas ke rumah sakit, mendapat tanggapan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Sragen.
Kepala DKK Sragen, Hargiyanto membantah Puskesmas-Puskesmas sengaja mempersulit keluarnya surat rujukan ke pasien. Akan tetapi, ia menyampaikan pemberian rujukan memang tidak bisa dilakukan secara jor-joran karena ada beberapa pertimbangan dan aturan yang harus ditaati.
Hal itu disampaikan menyusul banyaknya keluhan masyarakat utamanya pengguna BPJS terkait sulitnya rujukan dari Puskesmas.
“Pertama, karena pemberian rujukan itu juga mempertimbangkan kapasitas RSUD. Misalnya kapasitas di RSUD hanya 25, maka ketika kapasitas itu sudah penuh, tentu Puskesmas juga mempertimbangkan kalau diberi rujukan nanti malah tidak tertampung, ” paparnya Kamis (23/1/2020).
Kemudian, pemberian rujukan juga harus melihat kondisi pasien dan penanganannya. Hargiyanto menyampaikan untuk penyakit-penyakit yang masih bisa ditangani oleh dokter umum di Puskesmas dan dipandang belum mendesak ditangani oleh dokter spesialis, maka secara aturan memang harus ditangani di Puskesmas terlebih dahulu.
“Singkatnya, kalau memang tidak masuk kriteria dan mendesak untuk dirujuk, ya nggak boleh dirujuk. Karena sekarang kadang pasien panas dikit saja minta dirujuk, padahal masih bisa ditangani di Puskesmas. Kalau setisp permintaan rujuk dipenuhi, nanti RSUD dan rumah sakit bisa overload,” terangnya.
Selain itu, Puskesmas juga dibatasi dengan aturan soal kapitasi berbasis pemenuhan komitmen pelayanan atau KBK dari BPJS.
Jika sebuah Puskesmas nekat dan terlalu banyak memberikan rujukan, maka akan kena sanksi yakni kapitasinya dari BPJS akan dikurangi 5 persen.
“Saat ini Puskesmas juga diharapkan bisa menerapkan kendali mutu dan kendali biaya. Anggapan masyarakat, dengan tidak dirujuk dan dirawat di Puskesmas maka jatah kapitasi Puskesmas akan lebih besar. Padahal bukan begitu, karena kapitasi untuk Puskesmas itu tetap, berapapun pasien yang ditangani, kapitasinya ya tetap sama. Semakin banyak yang dirujuk, justru kalau melebihi kapasitas, Puskesmas harus menanggung sanksi dikurangi 5 persen kapitasinya,” tandasnya.
Sementara, terkait keluhan banyaknya penumpukan antrian pasien di ruang tunggu RSUD Gemolong dan dokter yang datang terlambat, Hargiyanto mengatakan faktor pertama adalah karena kurangnya tenaga medis utamanya dokter.
Di RSUD Gemolong saat ini hanya ada 2 dokter spesialis saja. Namun pihaknya akan berkoordinasi lagi dengan manajemen dan jajaran direksi di rumah sakit itu untuk membenahi dan memperbaiki sistem pelayanan agar tak terjadi penumpukan antrian. Wardoyo