MAGELANG, JOGLOSEMARNEWS.COM – Satuan reskrim Polres Magelang Kota Polda Jawa Tengah mengungkap kasus tindak pidana pemerasan yang disertai dengan ancaman kekerasan menggunakan korek api yang mirip dengan senjata api, Kamis (30/1/2020).
Kasus pemerasan dengan senjata api yang dilakukan tersangka MA (26) terhadap dua korban MFC (14) dan MR (16) berstatus pelajar asal Kecamatan Bandongan terjadi pada tanggal 31 Desember 2019 pukul 05.30 WIB.
Aksi itu terjadi di Kampung Panggungsari, Kelurahan Cacaban, Kecamatan Magelang Tengah, Kota Magelang.
Kapolres Polres Magelang Kota AKBP Idham Mahdi, S.I.K., M.A.P. dalam konferensi pers dihadapan para awak media baik online maupun cetak diruang Subbag Humas Polres Magelang Kota.
Dengan didampingi Kasat Reskrim AKP Rinto Sutopo, dan Kasubbag Humas AKP Sugiyanto, Kapolres mengatakan bahwa kejadian bermula saat dua korban melintas di Kampung Panggungsari, Kelurahan Cacaban dihentikan tersangka dan berpura-pura menanyakan alamat suatu tempat.
Setelah beberapa saat pelaku MA memperlihatkan senjata dan mengancam keduanya untuk menyerahkan Handphone.
“Apabila tidak mau akan ditembak hingga korban takut dan korban meyerahkan handphone miliknya kepada tersangka,” ungkap AKBP Idham Mahdi, dilansir Tribratanews Polda Jateng.
Setelah kejadian tersebut dengan didampingi jeluarga, kedua korban melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polres Magelang Kota.
Laporan langsung disampaikan kepada Sat Reskrim untuk dilakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan tim Opsnal Sat Reskrim mendapatkan bukti perbuatan yang dilakukan Tersangka.
“Tim bergerak menuju tempat persembunyian tersangka di Dusun Selomoyo Kaliangkrik Magelang dan dilakukan penangkapan pada hari Selasa pagi tanggal 7 Januari 2020,” tambah Kapolres.
Kapolres juga mengungkapkan dalam perkara ini, Sat reskrim mengamankan barang bukti berupa dua unit Handphone milik korban.
Kemudian beberapa barang yang digunakan tersangka untuk melakukan tindak pidana pemerasan yang disertai dengan ancaman kekerasan yaitu potong pakaian (5 jemper dan 1 celana), helm, kacamata, satu unit sepeda motor dan sebuah korek api menyerupai senjata api (Pistol).
“Tersangka AM dikenakan pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama lamanya 9 tahun,” kata AKBP Ihdam Mahdi.
Selain itu, Kapolres Magelang Kota juga mengatakan kepada wartawan bahwa tersangka MA merupakan residivis pada kasus yang sama.
“Pada tahun 2013 melakukan di wilayah Kabupaten Magelang dan menjalani hukuman pidana penjara 5 tahun,” tandas Kapolres. JSnews