WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM —Pemkab Wonogiri Wonogiri menilai pajak dari sektor pertambangan galian C jumlahnya sangat tidak wajar.
Informasi mengenai besaran pajak pertambangan galian C mengemuka saat digelar dialog Bupati Wonogiri dengan pengusaha pertambangan di Ruang Girimanik komplek Setda Wonogiri, Rabu (15/1/2020). Saat ini pajak yang diterima dari tambang galian C di Wonogiri dalam setahun kemarin hanya Rp 763 juta. Padahal perusahaan pertambangan omzet pertahunnya ada yang mencapai Rp 720 juta hingga Rp 3,3 miliar.
“Kalau pajak yang diterima dari tambang galian C hanya Rp 763 juta itu sangat tidak wajar,” jelas Kepala Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Wonogiri Eko Subagyo melalui salah satu stafnya yang menjadi pemateri.
Dia membeberkan, salah satu perusahaan pertambangan galian C di Wonogiri mempunyai kapasitas produksi hingga 7.200 meter kubik per tahun. Omsetnya mencapai Rp 720 juta per tahun. Bahkan ada perusahaan pertambangan lain yang lebih besar mempunyai kapasitas produksi hingga 33.000 meter kubik per tahun dengan omset sekitar Rp 3,3 miliar per tahun.
Jika dikalkulasi, potensi pajak di kedua perusahaan itu saja bisa Rp 180 juta dan Rp 845 juta per tahun.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Wonogiri Stefanus Pranowo mengungkapkan, total Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor mineral dan batubara (Minerba) selama 2019 lalu hanya Rp 3,6 miliar. Sementara dari pajak galian C sebanyak Rp 763 juta. Di Wonogiri saat ini terdapat tujuh perusahaan pertambangan yang sudah berijin dan sebelas pertambangan yang belum berijin. Aria