![](https://i0.wp.com/joglosemarnews.com/images/2020/01/1578923634896_1-750x375-1.jpeg?resize=500%2C250&ssl=1)
PEKALONGAN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Tim Resmob Sat Reskrim telah berhasil menangkap dan mengamankan seorang pelaku spesialis pencurian uang di dalam kotak amal, Minggu (12/1/2020) pukul 17.00 WIB.
Pelaku dibekuk setelah menggasak amplifier di Masjid At Taqwa di Desa Karangsari, Kecamatan Karanganyar dan aksinya sempat viral di media sosial.
Adapun pelaku pencurian bernama Abdul R (43) warga Dukuh Paesan Selatan Kelurahan Kedungwuni Barat Kecamatan Kedungwuni Kabupaten Pekalongan.
Kapolres Pekalongan AKBP Aris Tri Yunarko melalui Kasubbag Humas AKP Akrom membenarkan terkait penangkapan pelaku pencurian spesialis uang didalam kotak amal.
“Memang benar bahwa Sat Reskrim Polres Pekalongan melalui Team Resmobnya telah berhasil menangkap dan mengamankan pelaku pencurian spesialis uang didalam kotak amal yang berada di sebuah musolla. Kejadian pencurian tersebut sempat viral di media sosial pada akhir tahun 2019 lalu,” ucap AKP Akrom dilansir Tribratanews Polda Jateng.
Lebih lanjut, Kasubbag Humas menjelaskan kejadian pencurian tersebut terjadi pada hari Selasa (3/12/2019) sekitar pukul 15.00 WIB.
Saat petugas pengumandang adzan yakni Hadi (60) membuka gudang musolla At Taqwa yang berada di Perumahan Pesona Griya, Desa Karangsari, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Pekalongan hendak mengumandangkan adzan ashar, amplifier sudah tidak ada ditempat semula.
Saat itu juga ia menghubungi rekannya untuk mengecek dan melihat rekaman CCTV mushola. Dari rekaman CCTV diketahui bahwa ada seorang laki – laki paruh baya dengan mengendarai sepeda motor honda vario warna merah yang di duga telah mengambil amplifier dimaksud.
Atas kejadian tersebut ia dan rekannya melaporkan kepolisi.
Dari laporan tersebut petugas langsung melakukan olah TKP dan memeriksa keterangan Saksi serta hasil rekaman CCTV.
Setelah melalui berbagai proses analisa penyelidikan, polisi berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku yang saat itu berada dirumahnya sedang duduk di teras depan rumah.
Dari hasil pengakuan pelaku, ia mengakui telah mengambil amplifier merk Toa dan uang didalam kotak amal di Mushola At Taqwa kurang lebih sebesar Rp 400.000,00 ( empat ratus ribu rupiah ) berada di Perumahan Pesona Griya Desa Karangsari Kecamatan Karanganyar Kabupaten Pekalongan. Ia juga mengakui bahwa aksinya tersebut merupakan yang kedua kalinya.
Dan guna pemeriksaan lebih lanjut, tersangka berikut barang bukti berupa sebuah sepeda motor merk Honda vario G 5731 AH , Pakaian baju warna cream, Celana kain warna hitam, Jaket warna hitam dan Sandal warna coklat di bawa ke Mapolres Pekalongan.
“Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP yang ancamannya hukuman kurungan 5 tahun,” ucap Kasubbag Humas AKP Akrom. JSnews