Beranda Umum Nasional Wanita ini Rekam Adegan Ranjang Dirinya dengan Suami Orang, Setelah itu Video...

Wanita ini Rekam Adegan Ranjang Dirinya dengan Suami Orang, Setelah itu Video Disebar, Ternyata ini Tujuannya

TULANGBAWANG, JOGLOSEMARNEWS.COM – Seorang wanita di Tulangbawang Barat Lampung merekam adegan ranjangnya dengan suami orang. Usai melakukan “syuting” wanita itu nekat sebarkan video yang dibuatnya tersebut.

Polisi segera turun tangan dan menangkapnya. Terungkap wanita itu ternyata ingin memeras pria bersuami yang telah beradegan ranjang dengan dirinya, namun gagal.

Ulah nekat itu dilakukan oleh JI, seorang wanita berusia 33 tahun di Kabupaten Tulangbawang Barat, Lampung.

Tanpa malu, ia menyebar video mesum yang dilakukannya bersama SI (38) yang merupakan suami orang ke media sosial.

Usai membuat video asusila, pelaku kemudian menghubungi SI dan meminta uang sebanyak Rp 70 juta.

Jika tidak, JI mengancam akan menyebar video asusila tersebut ke media sosial.

Aksi JI terhenti setelah aparat Satreskrim Polres Tulangbawang (Tuba) menangkapnya, setelah polisi menerima laporan dari korban.

Kasatreskrim Polres Tuba AKP Sandy Galih Putra, mewakili Kapolres AKBP Syaiful Wahyudi, mengatakan, kasus tersebut terbongkar pada Minggu (12/01/2020) sekira pukul 18.34 WIB.

“Pada hari itu (Minggu), korban berinisial SI (38), yang beralamat di Menggala, Tulangbawang mendapat Video Asusila itu dari istrinya,” terang Sandy, Rabu (15/01/2020).

Baca Juga :  BKPM Klaim Investor dari Singapura Akan Segera Masuk IKN

Sandy Galih Putra menjelaskan, berdasarkan keterangan istri SI, video asusila tersebut didapatnya dari Facebook yang diduga diunggah oleh JI. Sebelumnya, kata Sandy Galih Putra, pada Sabtu (11/01/2020) sekira pukul 19.56 WIB, pelaku sempat menghubungi korban melalui pesan WhatsApp.

JI, kata Sandy Galih Putra, mengancam akan mengunggah Video Asusila tersebut ke media sosial dan keluarga korban, jika tidak memberikan uang senilai Rp 70 juta.

“Ternyata, korban belum sempat memberikan uang kepada pelaku, tapi pelaku sudah mengunggah Video tersebut ke keluarga korban dan medsos,” jelas Sandy Galih Putra.

Setelah mengetahui kejadian tersebut, lanjut Sandy Galih Putra, korban akhirnya melapor ke Mapolres Tulangbawang, pada Senin (13/1/2020). Berbekal laporan dari korban, lanjut Sandy Galih Putra, petugas langsung melakukan penyelidikan untuk mencari pelaku.

Jajarannya, lanjut Sandy Galih Putra, berhasil menangkap pelaku di rumahnya pada Selasa (14/01/2020) sekira pukul 13.00 WIB. Dalam perkara ini, kata Sandy Galih Putra, petugas berhasil menyita barang bukti berupa ponsel merek Oppo jenis F7 warna hitam.

Kemudian, terus Sandy Galih Putra, 14 lembar tangkapan layar percakapan dan postingan Facebook serta 1 Video bermuatan Asusila durasi 4 menit 56 detik. Berdasarkan keterangan pelaku, kata Sandy Galih Putra, JI merekam sendiri adegan intimnya dengan SI.
Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan di Mapolres Tulangbawang.

Baca Juga :  Belum Sebulan Menjabat Dirjen Migas ESDM, Achmad Muchtasyar Ditendang Keluar oleh Menteri Bahlil

Sandy Galih Putra mengatakan, pelaku akan dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Ancaman hukumannya, pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 Miliar,” tandas Sandy Galih Putra.

www.tribunnews.com