WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Dua ahli waris program BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK di Wonogiri menerima santunan.
Pemberian santunan oleh Bupati Wonogiri, Joko Sutopo dilaksanakan dalam kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kecamatan Eromoko, Senin (17/2/2020).
Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Surakarta, Rudy Yunarto berujar kedua ahli waris tersebut berhak atas santunan Jaminan Kematian (JKM) dan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) setelah kedua pekerja meninggal dunia.
Kedua pekerja yang meninggal tersebut merupakan pekerja dari perangkat desa. Satu orang merupakan perangkat desa dari Desa Tegalharjo, Kecamatan Eromoko, ahli warisnya adalah anak pertama yang bersangkutan. Sedangkan satu orang lainnya merupakan perangkat desa dari Desa Jatimarto Kecamatan Ngadirojo dan ahli warisnya merupakan istri yang bersangkutan.
Menurut Rudy, jumlah santunan yang diberikan sudah mengikuti peraturan terbaru, yakni PP 82 Tahun 2019 yang telah berlaku mulai Desember 2019. Dimana santunan Jaminan Kematian yang sebelumnya berjumlah Rp 24 Juta saat ini menjadi berjumlah Rp 42 Juta.
“Selain Jaminan Kematian ahli waris juga berhak atas Saldo Jaminan Hari Tua, namun karena kedua pekerja tersebut baru terdaftar 1 dan 2 bulan, jumlahnya relatif masih kecil,” jelas Rudy.
Pihaknya mengapresiasi Bupati Wonogiri yang telah mendukung dan mendorong pekerja di Wonogiri untuk mendapatkan hak perlindungan program BPJAMSOSTEK.
Rudy menambahkan, berdasarkan data yang dimiliki BPJAMSOSTEK Surakarta, dari 251 Desa yang terdapat di Kabupaten Wonogiri sudah 248 Desa yang terdaftar menjadi peserta BPJAMSOSTEK dengan jumlah perangkat desa sebanyak 3.030 orang. Aria/Jamsostek